TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah memberi waktu kepada PT Newmont Nusa Tenggara untuk segera mencabut gugatan arbitrase internasional terkait larangan ekspor konsentrat. Sebab, pengajuan gugatan hanya akan merugikan perusahaan sebagai investor asing di Indonesia.
"Sebenarnya kami siap sekali menghadapi Newmont, tapi karena kami sifatnya win-win, maka kami beri kesempatan berunding tetap maju gugatan atau tidak," kata Menteri Perindustrian, M.S Hidayat saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin, 7 Juli 2014.
Menurut Hidayat, pemerintah memiliki kemampuan untuk melawan Newmont. Meskipun tak menjabarkan secara rinci tindakan tersebut, tetapi kekuatan hukum pemerintah pada akhirnya terancam merugikan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. "Kami tidak bisa menyebutkan nanti ada lawyernya juga," ujarnya.
Namun, Hidayat mengindikasikan adanya dampak yang cukup berarti bagi Newmont jika tak segera mencabut gugatan. "Kemungkinan itu bisa terjadi," kata dia saat ditanya apakah ada kemungkinan Newmont ditutup jika tetap menggugat pemerintah Indonesia.
Newmont pada Selasa, 1 Juli lalu mengumumkan secara resmi pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia. Gugatan ini terkait dengan larangan ekspor konsentrat yang berlaku sejak 12 Januari 2014 yang menyebabkan penghentian kegiatan produksi perseroan di tambang Batu Hijau, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
AYU PRIMA SANDI
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
Lurah Susan 'Mengurung Diri' Sampai 9 Juli
Prabowo 'Nyerah' di Daerah-daerah Ini
Dihalangi Mencoblos, Ratusan TKI Hongkong Marah