TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat mengatakan pemerintah akan menghadapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara di pengadilan arbitrase internasional. Ia memastikan pemerintah akan menyelesaikan gugatan tersebut. (Baca: Gugatan Newmont Bisa Dikalahkan )
Sebelumnya, Newmont melayangkan gugatan perdata kepada pemerintah Indonesia di sidang pengadilan arbitrase internasional terkait dengan larangan ekspor konsentrat. (Baca: Pemerintah Siap Ladeni Gugatan Newmont )
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, Newmont berharap memperoleh putusan sela agar dapat mengekspor konsentrat tembaga yang berdampak pada pengoperasion kembali kegiatan tambang batu hijau.
"Ya, nanti dia rugi sendiri. Penyelesaian Newmont itu tergantung penyelesaian pemerintah dengan Freeport," kata Menteri Hidayat di Gedung Radius Prawiro, Bank Indonesia, Jumat, 4 Juli 2014. (Baca: BKPM: 40 Perusahaan Tambang Sepakati Kontrak Baru)
Menurut Hidayat, Newmont harus menunggu penyelesaian antara pemerintah dan Freeport karena Newmont ikut dalam penggunaan smelter yang seharusnya dibangun Freeport tersebut. Jadi, seharusnya Newmont menunggu hasil kesepakatan yang dilakukan pemerintah dan Freeport. "Jadi dia mestinya nunggu. Kalau dia enggak sabar, ya risiko dia enggak bisa ekspor lagi."
MAYA NAWANGWULAN
Berita Lain:
Rekan Tentara Pembakar Juru Parkir Tak Terlibat
Pembunuh Bharada Rizky Mengaku Anggota Brimob
Brimob Bharada Risky di Mata Orang Tua