TEMPO.CO, Semarang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas, Semarang, berhasil mengungkap produksi rokok ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp 92, 6 miliar. "Pabrik di Kawasan Industri Candi itu telah beroperasi selama 1,5 tahun. Diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp 92,6 miliar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Ardiyanto di Semarang, Jumat, 4 Juli 2014.
Taksiran kerugian itu berdasarkan pada perhitungan produksi yang mencapai 378 juta batang dengan rata-rata nilai cukai rokok yang harus dibayarkan ke negara Rp 240 per batang. Menurut Ardiyanto, lembaganya telah menetapkan status tersangka terhadap seorang pengusaha berinisal BW, yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. "Ia pemilik pabrik sekaligus tersangka," ujar Ardiyato. (Baca: Kemasan Rokok Tak Bergambar Seram Ilegal)
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Tutut Basuki menyatakan modus operasional pabrik rokok ilegal yang tak membayar pajak itu yakni dengan cara menutup gudang produksi di kawasan Candi Blok 19. "Gudang produksi dibuat sedemikian rupa untuk mengelabui pihak luar mengetahui aktivitas yang ternyata memproduksi rokok," tuturnya.
Menurut Tutut, modus operasi produksi rokok ilegal itu menggunakan mesin canggih. Sedangkan pemilik usaha menerima order produksi dari sejumlah orang dengan cara menitipkan bahan baku secara utuh. "Kadang ada yang pesan produksi. Pemesan menyediakan tembakau. Namun ada juga pesan secara umum hingga kemasan," kata Tutut. (Baca: Rokok Ilegal Rugikan Pendapatan Pajak Malaysia)
Saat gelar kasus, Bea-Cukai telah menunjukkan barang bukti berupa empat unit mesin produksi rokok dengan kapasitas produksi 1.200 batang per menit, perangkat CCTV, mobil angkut, dan beragam jenis rokok yang diproduksi berdasarkan pesanan.
EDI FAISOL
Berita Lain:
Rekan Tentara Pembakar Juru Parkir Tak Terlibat
Pembunuh Bharada Rizky Mengaku Anggota Brimob
Brimob Bharada Risky di Mata Orang Tua