TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih akan mempelajari terlebih dahulu gugatan arbitrase yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV. Namun, pemerintah memastikan tetap konsisten melarang ekspor mineral mentah (konsentrat) dan mendorong pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. (baca:Newmont ke Arbitrase, Indonesia Tak Gentar)
"Pemerintah akan tetap konsisten melaksanakan undang-undang. Lagipula kebijakan ini berlaku untuk semua perusahaan," kata juru bicara Kementerian Energi, Saleh Abdurrahman, Rabu, 2 Juli 2014.
Saleh mengatakan gugatan arbitrase ini di luar dugaan karena pemerintah dan Newmont masih melakukan pembicaraan mengenai renegosiasi kontrak karya. Akan tetapi, tiba-tiba pada Selasa, 1 Juli 2014, Newmont mengumumkan mengajukan gugatan arbitrase atas pemerintah Indonesia kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes. (baca:Pemerintah Ogah Layani Gugatan Newmont)
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan masih belum mendapat dokumen resmi arbitrase tersebut. "Kami belum dapat surat resminya, jadi harus dipelajari dulu, juga oleh instansi pemerintah terkait," kata Dede lewat pesan singkat, Rabu, 2 Juli 2014. (baca:Chairul Tanjung Kecewa Newmont Gugat Pemerintah)
Newmont mengajukan gugatan karena sejak 12 Januari 2014 pemerintah melarang ekspor mineral mentah, lalu menaikkan bea keluar untuk ekspor konsentrat. Bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga pada 2014 ditetapkan sebesar 25 persen dan akan meningkat mencapai 60 persen pada 2016. Selain itu, pemerintah juga belum menerbitkan surat persetujuan ekspor konsentrat tembaga untuk Newmont.
"Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali," kata Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2014. (baca:Nemwont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase)
Akibat larangan ekspor tersebut, sejak 5 Juni 2014 PT NNT menyatakan telah menghentikan kegiatan produksi di tambang Batu Hijau karena fasilitas penyimpanan konsentrat telah penuh. Akibatnya, 80 persen dari 4.000 karyawan PT NNT dirumahkan dengan pemotongan gaji mulai 6 Juni 2014.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler
Newmont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase
Trik SBY Agar Tak Kena Tilang Polisi
Diminta Pilih Nomor Satu, Maher Zain Pilih Senyuman
Pacu Iklan, Twitter Akuisisi TapCommerce
Di Film Baru, Cameron Diaz Beradegan Telanjang