TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan gugatan ke Pengadilan Arbitrase Internasional yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara Timur (NNT) harus disikapi secara hati-hati. Sebab, apa pun pernyataan pemerintah nantinya bisa digunakan sebagai materi di pengadilan. "Kalau pelaporannya legal, enggak boleh ditebak-tebak, musti dipelajari dulu," kata Chatib, di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2014.
Chatib mengaku belum mengetahui dan menerima laporan secara resmi tentang gugatan tersebut. "Saya baru datang dari London, belum tahu pastinya seperti apa," katanya. (Baca juga: Nemwont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase)
Perusahaan tambang tembaga dan emas asal Amerika Serikat, Newmont Nusa Tenggara, dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), mengumumkan mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia. Gugatan ini berkaitan dengan larangan ekspor mineral mentah yang menyebabkan kegiatan produksi di tambang Batu Hijau, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dihentikan. (Lihat juga: Setelah Freeport, Newmont Sowan Chairul Tanjung)
Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 1 Juli 2014 menyatakan dalam enam bulan terakhir perusahaan telah berdialog dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah larangan ekspor ini dengan merujuk kepada kontrak karya. Langkah arbitrase diambil karena hingga saat ini Newmont belum dapat meyakinkan pemerintah bahwa kontrak karya berfungsi sebagai rujukan dalam penyelesaian sengketa ini. Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan surat persetujuan ekspor konsentrat tembaga untuk Newmont. (Berita lain: Renegosiasi Newmont Hampir Rampung)
Menurut Chatib, kemungkinan pelaporan tersebut diarahkan kepada Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral serta Badan Koordinasi Penanaman Modal. "Soalnya Kementerian ESDM yang membuat kontrak," ujarnya.
FAIZ NASHRILLAH
Terpopuler :
Nemwont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase
Menteri ESDM: Tarif Listrik Resmi Naik
Renegosiasi Gas Tangguh Dongkrak Penerimaan Negara