TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merilis batasan harga jual rumah sederhana atau rumah bersubsidi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan terendah berada di Jawa dan Sumatera yakni Rp 105 juta sedangkan tertinggi di Papua dan Papua Barat Rp 160 juta per unit.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, mengatakan, harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi. (Baca: Jawa Timur Kekurangan 500 Ribu Rumah Sederhana)
"Paling rendah di zona Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta zona Sumatera kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung," kata Hartoyo dalam siaran pers, Selasa, 24 Juni 2014.
Pada lampiran PMK Nomor 113/PMK.03/2014 tercantum harga jual rumah sederhana tahun 2014 yang dibebaskan dari pengenaan PPN dibagi menjadi sembilan zona. (Baca: Dahlan Impikan Rumah Tangga Gunakan Gas Alam)
Peraturan itu merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rusun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Berikut harga jual rumah sederhana yang dibebaskan dari PPN tersebut:
1. Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Rp 105 juta
2. Sumatera kecuali Kepualauan Riau dan Bangka Belitung Rp 105 juta
3. Kalimantan Rp 115 juta
4. Sulawesi Rp 110 juta
5. Maluku dan Maluku Utara Rp 120 juta
6. Bali dan Nusa Tenggara Rp 120 juta
7. Papua dan Papua Barat Rp 165 juta
8. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp 110 juta
9. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp 120 juta.
ALI HIDAYAT
Berita terpopuler:
Bank Dunia: RI Terancam Ledakan Pengangguran
Desain Uang NKRI Redenominasi Beredar, Ini Kata BI
Penipuan Investasi, Dua Petinggi Cipaganti Ditahan
Analis: Indosat Rugi Besar, Masih Mau Buyback?