TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua produsen rokok memasang gambar menyeramkan tentang bahaya merokok dinilai justru akan menggairahkan bisnis wadah (casing) rokok. Faiz Achmad, Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, mengatakan peringatan semacam ini dinilai tak akan mengurangi secara signifikan jumlah perokok di Indonesia.
"Mereka tetap akan membeli rokok, tapi kemudian dimasukkan ke wadah lain yang tak ada gambarnya karena gambarnya dianggap seram," ujarnya di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2014.
Kecenderungan semacam ini, kata Faiz, banyak dijumpai di negara tetangga yang sudah memberlakukan ketentuan semacam ini. Jika itu yang akan dilakukan perokok Indonesia, kewajiban mencantum gambar bahaya merokok tak terlalu efektif.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28, mulai hari ini, semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan.
Dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 itu juga dijelaskan bahwa besaran gambar peringatan bahaya merokok itu akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini, remaja dan perokok pemula diharapkan bisa menghentikan kebiasaannya. Selain itu, menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok.
AMIR TEJO
Berita lain:
Akil Mochtar Minta Kewarganegaraan Dicabut
Jokowi Presiden, Risma Tak Mau Jadi Wakil Ahok
Diduga Menipu, Bos Cipaganti Ditahan Polisi
Penipuan Investasi, Dua Petinggi Cipaganti Ditahan
Desain Uang NKRI Redenominasi Beredar, Ini Kata BI