TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2013. Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan ada banyak permasalahan yang membuat LKPP diberikan pengecualian. (Lihat: Utang Pemerintah Rp 2652,10 triliun)
Lemahnya pengelolaan piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara dan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebesar Rp 3,06 triliun tidak dapat ditelusuri, menjadi beberapa kunci utama laporan keuangan pemerintah pusat mendapat opini WDP. "Ada dua permasalahan utama," kata Rizal, dalam Sidang Paripurna di DPR, Selasa, 10 Juni 2014.
BPK menemukan piutang over lifting migas sebesar Rp 3,81 triliun dari total Rp 7,81 triliun belum pasti dan masih memerlukan pembahasan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Piutang penjualan migas bagian negara sebesar Rp 2,46 triliun dari total Rp 3,86 triliun juga belum pasti. Saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp 66,59 triliun per 31 Desember 2013, diduga salah saji pelaporannya.
Dalam membelanjakan APBN, pemerintah pusat juga diduga tidak mematuhi Undang-undang. Di antaranya penerimaan hibah langsung pada 19 kementerian dan lembaga sebesar Rp 2,69 triliun belum dilaporkan ke negara. Ada juga penetapan dan penagihan pajak yang dianggap tak sesuai ketentuan dan mengakibatkan piutang pajak kadaluarsa sebesar Rp 800,88 miliar.
Auditor BPK juga menemukan kejanggalan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 384,97 miliar dan US$ 1 juta di 30 Kementerian dan Lembaga yang diduga belum disetor, kurang disetor atau tidak dipungut, setoran fiktif dan dibelanjakan tanpa melalui APBN. (Baca: Syarat Lelang Busway Dicurigai Akal-akalan)
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler:
Rayu Risma, CMNP Tawarkan Konsep Tol Surabaya
Ratusan Izin Tambang di Maluku Utara Bermasalah
Harga Jengkol Lebih Mahal dari Daging Ayam
Hingga Januari 2014, Utang Merpati Rp 7,6 Triliun
Kuartal I 2014, Penjualan Sritex Rp 1,7 Triliun