TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) berniat mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa, 10 Juni 2014. Menurut koordinator nasabah GTIS, Adit Imam Santoso, mereka akan melaporkan 16 rekening mencurigakan yang diduga milik pengelola GTIS. "Nilainya miliaran rupiah," kata Adit kepada Tempo. (Baca: Kasus Investasi Emas Bodong GTIS Panas Lagi)
Adit mengatakan perwakikan nasabah itu berasal dari Bandung, Jakarta, dan Surabaya. Mereka menderita kerugian Rp 26 miliar akibat skema investasi yang ditawarkan GTIS. (Baca: Investasi Emas Bodong, Nasabah Ingin GTIS Diaudit PPATK)
Menurut Adit, para nasabah meminta OJK untuk membekukan rekening mencurigakan yang terkait dengan pengelola GTIS. Mereka juga berharap OJK bisa membantu mendesak pengelola GTIS agar mengembalikan dana nasabah. "Kami berharap OJK bisa memberikan solusi," ujarnya. (Baca: Kerugian Ferdi Hasan dari GTIS sampai Kayu Jati)
Rencananya, perwakilan nasabah diterima komisioner OJK pukul 13.15 WIB. Menurut Adit, para nasabah juga meminta OJK menjelaskan dasar hukum skema investasi GTIS di Indonesia. "Kami mempertanyakan apakah GTIS legal atau tidak." (Baca: Tagih Janji GTIS, Nasabah Malah Babak Belur )
Seperti diketahui, kasus GTIS ini bermula dari dibawa kaburnya dana oleh mantan petinggi GTIS, yakni Michael Ong dan Edward Soong, pada Maret 2013. Jumlah dana nasabah yang dibawah kabur mencapai Rp 1 triliun. Satu tahun berlalu, nasabah belum dapat kepastian pengembalian dana.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Lain:
Valid, Surat Rekomendasi Pemecatan Prabowo
Jawab Roy Suryo via BBM, Ahok: Bro Kenapa Somasi?
Jokowi: Wiji Thukul Harus Ditemukan
Polisi: Pemerkosaan Mahasiswa Malaysia Rekayasa
Takmir Masjid Sesalkan Isi Pengajian Jafar Umar
Debat Capres Masih Gunakan Strategi 5-3-2
Klaim Lihat MH370, Pekerja Kilang Minyak Dipecat