TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kordinator Perekonomian Chairul Tanjung memastikan kontrak PT Freeport Indonesia belum diperpanjang. Ia menegaskan, perpanjangan kontrak itu tidak akan dilakukan pada era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. "MoU (nota kesepahaman) bukan perpanjangan (kontrak). Kewenangannya (perpanjangan) bukan pada pemerintahan sekarang," katanya di Jakarta, Senin, 9 Juni 2014.
Chairul Tanjung mengatakan, menurut kesepakatan antara pemerintah dan Freeport, kontrak baru berakhir pada 2021. Sedangkan perpanjangan baru boleh dilakukan dua tahun sebelumnya, atau pada 2019. "Jadi pemerintah yang akan datang atau yang akan datangnya lagi," katanya. (Baca: Nasib Kontrak Freeport Di Tangan Presiden Baru)
Sebelumnya, Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto mengatakan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah sedang disusun. Nota itu terkait dengan poin-poin renegosiasi yang harus dilaksanakan Freeport agar kontraknya bisa diperpanjang hingga 2019. "Saat ini masih dibicarakan detail prinsip dari MoU itu. Karena perpanjangan kontrak harus mengikuti undang-undang, yaitu bisa dilakukan pada 2019," kata Rozik. (Baca: Besok, CT Panggil Freeport dan Newmont )
Menurut Rozik, dalam nota kesepahaman tersebut dibahas soal kesediaan Freeport merealisasikan enam poin renegosiasi. Di antaranya masalah pembangunan pabrik pengolahan mineral (smelter), divestasi, royalti, dan lahan. Semua poin itu sudah disepakati oleh Freeport dan pemerintah. "Enam poin yang disebutkan ESDM sudah sepakat. Tapi MoU belum ditandatangani," katanya. (Baca: Renegosiasi Freeport Masih Finalisasi )
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi mengenai isi mengenai poin-poin renegosiasi, Chairul Tanjung belum mau banyak berkomentar. Ia meminta masyarakat bersabar. "Kalau tentang konten, tunggu selanjutnya, ya," katanya.
ANANDA PUTRI
Berita utama:
Haters Jokowi-Prabowo Terancam Pikun Lebih Dini
Debat Capres, Prabowo Mungkin Menyerang Jokowi
Heboh Meteor di Jakarta, LAPAN: Itu Jejak Pesawat