TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan membangun sistem Do Not Call, daftar berisi nomor telepon warga yang ogah menerima pesan pendek (SMS) atau telepon penawaran produk jasa keuangan. Dengan sistem ini, pengguna telepon tak akan menerima penawaran kredit ataupun produk jasa keuangan yang dianggap menganggu. (Baca: Dilarang Berpromosi Via Telepon, BCA: Tak Masalah)
Menurut Ketua OJK Muliaman Hadad, Do Not Call menjadi pelengkap peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 yang melarang bank mempromosi jasa keuangan melalui telepon atau SMS. Larangan promo berikut Do Not Call kemungkinan berlaku setelah Agustus 2014. (Baca: OJK Larang Penawaran Produk Bank Lewat Telepon)
Seperti apa sebenarnya Do Not Call?
Di sejumlah negara maju, sistem ini menjadi salah satu instrumen perlindungan konsumen. Amerika Serikat bahkan memiliki undang-undang khusus untuk sistem ini yang dinamai Do Not Call Implementation Act. Setelah undang-undang ini terbit pada 2003, Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/ FTC) membuat sistem pendaftaran secara online bagi warga yang enggan diganggu telepon atau SMS tertentu.
Sejak 27 Juni 2003, konsumen di Amerika bisa mendaftarkan nomor teleponnya ke situs FTC agar tidak lagi diganggu layanan telemarketing, apa pun jenisnya. Masyarakat yang telah masuk dalam sistem ini berhak mengadu jika masih diganggu oleh telepon atau SMS promosi. Penelepon dan operator telekomunikasi yang memfasilitas promosi "ilegal" itu akan dikenai sanksi denda. (Baca: Larang Promosi Via Telepon, YLKI: OJK Terlambat)
Cara masuk daftar ini cukup mudah. Di situs FTC, pengguna telepon tinggal mendaftarkan nomor telepon ataupun alamat surat elektronik lalu melakukan verifikasi. Selang 31 hari setelah mendaftar, para pengguna berhak melaporkan gangguan yang mereka terima. Baik berupa promosi bank, retail, maupun permintaan sumbangan sosial atau telepon teror dari penagih utang. Pokoknya, semua gangguan atas hak privasi bisa dilaporkan.
Tentu saja sistem ini memuat sanksi bagi pelanggar: denda yang cukup mahal.
FERY FIRMANSYAH
Berita Terpopuler
Putri Jepang Lepas Gelar Demi Nikahi Pria Biasa
Kuburan 796 Anak Ditemukan di Septic Tank Gereja
Menteri Suswono Sebut Dua Kader PKS Terima Duit