TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan tengah merancang sistem untuk melengkapi aturan yang melarang telemarketing bank dan penyedia layanan keuangan menawarkan promosi lewat telepon atau pesan pendek (SMS). (Baca: OJK Larang Penawaran Produk Bank Lewat Telepon)
Menurut Muliaman, OJK mengkaji pembuatan sistem Do Not Call yang berisi daftar nomor telepon konsumen yang tidak ingin diganggu pesan atau telepon dari petugas telemarketing keuangan. "Nanti mereka akan dimasukkan ke dalam daftar itu," katanya setelah meneken surat kerja sama dengan Mahkamah Agung di Hotel Borobudur, Kamis, 5 Juni 2014.
Daftar Do Not Call nantinya diaplikasikan melalui sistem tertentu dan diadopsi oleh bank, lembaga keuangan nonbank, jasa telemarketing, dan penyedia layanan telekomunikasi. Di sejumlah negara maju, sistem ini sudah berjalan hampir satu dekade. Ada perusahaan telekomunikasi dan bank yang kena sanksi lantaran menerabas sistem ini. (Baca: Larang Promosi Via Telepon, YLKI: OJK Terlambat).
Muliaman mengatakan larangan promosi jasa keuangan melalui telemarketing sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 yang berlaku mulai 6 Agustus mendatang. Namun, ujar dia, OJK masih menggodok sanksi yang pas untuk pelanggar ketentuan ini. Untuk itu, OJK berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan pihak-pihak yang berhubungan dengan regulasi ini. "Kami juga melakukan persuasi dan mengedukasi lembaga keuangan mengenai aturan baru ini." (Baca: Dilarang Berpromosi Via Telepon, BCA: Tak Masalah)
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Putri Jepang Lepas Gelar Demi Nikahi Pria Biasa
Kuburan 796 Anak Ditemukan di Septic Tank Gereja
Menteri Suswono Sebut Dua Kader PKS Terima Duit