TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk segera menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) mineral olahan bagi PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Tapi surat tersebut tetap menunggu keputusan besaran bea keluar dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Kami masih menunggu, bagaimanapun kebijakan itu dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan terkait bea keluarnya, begitu selesai kami langsung kerja," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat ditemui seusai memberi sambutan di EBTKE Connec, Jakarta Convention Center, Kamis, 5 Juni 2014. (Baca: Renegosiasi Freeport Masih Finalisasi)
Menurut Lutfi, pihaknya tentu menginginkan kesepakatan antara pemerintah dan pengusaha pertambangan segera selesai. Selain untuk mendorong ekspor mineral sebagai bagian perbaikan neraca perdagangan, tentunya agar proses produksi tetap berlangsung. "Supaya mereka tetap bisa mempekerjakan tenaga kerja," ujarnya.
Lutfi mengatakan hingga kemarin pertemuan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah hampir mencapai final. Kedua pihak tinggal menyelesaikan kesepakatan soal kebijakan bea keluar ekspor mineral olahan. "Kalau di sana sudah siap, SPE bisa langsung selesai," katanya. (Baca: Penghentian Produksi Newmont Dilakukan Sepihak)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan ada empat perusahaan, termasuk Freeport dan Newmont yang telah sepakat membayar uang jaminan pembangunan smelter. Setelah membayar uang jaminan, Freeport dan Newmont akan mendapatkan relaksasi bea keluar ekspor mineral. (Baca: Pekan Ini, Pelonggaran Ekspor Tambang Disetujui)
Hingga kini aturan besaran bea keluar yang berlaku masih berpatokan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK. 011/Tahun 2014, yakni bea keluar barang mineral ditetapkan hingga 25 persen.
AYU PRIMA SANDI
Berita terpopuler:
Apple Diskon Gede-gedean di ICS 2014
Chatib: Investor Asing Kaget Melihat Politik Indonesia
Pendapatan Premi Allianz Syariah Rp 623,6 miliar