Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jero Wacik: Revisi UU Panas Bumi Selesai Juni  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Jero Wacik. ANTARA/Yudhi Mahatma
Jero Wacik. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi selesai pada Juni 2014, sebulan lebih cepat dari perkiraan semula. "Undang-Undang Panas Bumi sedang diproses di DPR. Mungkin Juni sudah bisa selesai," kata Jero saat membuka "Indonesia Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Convention and Exhibition" di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2014.

Salah satu poin utama dalam revisi undang-undang ini adalah melepaskan kegiatan eksplorasi panas bumi dari kategori pertambangan. Jero mengatakan selama ini kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi terganjal karena dikelompokkan sebagai kegiatan pertambangan.

"Ada masalah prinsip di sini, panas bumi dikategorikan tambang. Pertambangan tidak bisa dilakukan di wilayah hutan, sementara semua potensi panas bumi ada di hutan. Kami jadi terkunci," kata Jero.

Jero berharap, dengan revisi undang-undang ini, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi bisa semakin mudah dan masif. Indonesia memiliki potensi panas bumi hingga 30 ribu megawatt, sementara pembangkit listrik panas bumi yang sudah terpasang baru sekitar 1.300 megawatt.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE



Terpopuler:
Bupati yang Blokade Bandara Baru Lulus Sarjana
Monorel, Ahok: Saya Ngebet tapi Jangan Diperdaya  
PKB Bangkalan Bantah Dukung Prabowo  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Geothermal Energy Kejar Kapasitas PLTP 1 Gigawatt di 2026

35 hari lalu

Aktivitas pekerja di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Bandung, 18 Oktober 2017. TEMPO/Amston Probel
Pertamina Geothermal Energy Kejar Kapasitas PLTP 1 Gigawatt di 2026

Pertamina Geothermal Energy (PGEO) menargerkan tambahan 55 megawatt pada tahun ini.


Google Memulai Proyek Geothermal untuk Memasok Energi di Pusat Data

1 Desember 2023

Logo Google di kantor Google untuk Asia Pasifik di Singapura, 13 Desember 2019. TEMPO | Gangsar Parikesit
Google Memulai Proyek Geothermal untuk Memasok Energi di Pusat Data

Raksasa Google bekerja sama dengan Fervo membangun proyek listrik geothermal untuk memasok energi yang lebih bersih bagi pusat data Google.


Jero Wacik Jalani Cuti Menjelang Bebas

8 September 2022

Jero Wacik saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam menjalani sidang PK atas kasusnya, Senin 23 Juli 2018 /TEMPO-aufiq Siddq.
Jero Wacik Jalani Cuti Menjelang Bebas

Jero Wacik menjalani cuti menjelang bebas mulai hari ini setelah mendapatkan potongan hukuman 6 bulan pada Agustus lalu.


KPK Setor Rp 5,3 Miliar Duit dari Jero Wacik

7 Juli 2022

Jero Wacik saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam menjalani sidang PK atas kasusnya, Senin 23 Juli 2018 /TEMPO-Taufiq Siddiq.
KPK Setor Rp 5,3 Miliar Duit dari Jero Wacik

Jero Wacik membayar uang pengganti kepada negara secara mencicil.


ESDM Lelang Lima Wilayah Kerja Panas Bumi Tahun Ini

9 Januari 2019

Pekerja melakukan demo operasional Geothermal Mini Turbin, dengan daya hingga 400 Watt, di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Bandung, 18 Oktober 2017.  PT PGE Area Kamojang mengoperasikan 92 sumur, untuk memasok uap bagi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit 1 sampai 5, dengan total kapasitas listrik terpasang 235 MW. TEMPO/Amston Probel
ESDM Lelang Lima Wilayah Kerja Panas Bumi Tahun Ini

ESDM berencana melelang lima wilayah panas bumi pada tahun ini. Kelima WKP itu diperkirakan berkapasitas total 150 MegaWatt.


Klarifikasi ESDM Soal Protes Warga Sumbar di Proyek Geotermal Gunung Talang

25 November 2018

Skema Baru Pengembangan Blok Geotermal
Klarifikasi ESDM Soal Protes Warga Sumbar di Proyek Geotermal Gunung Talang

Begini klarifikasi ESDM atas protes warga Sumbar di proyek Geotermal Gunung Talang.


Proyek Geotermal di Sumatera Barat Masih Menuai Penolakan

20 November 2018

Kembangkan Geotermal, RI Tertinggal dari Filipina
Proyek Geotermal di Sumatera Barat Masih Menuai Penolakan

Proyek geotermal atau panas bumi di kaki Gunung Talang, Sumatera Barat, belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat sekitar.


Sri Mulyani: Energi Panas Bumi Akan Mendapat Porsi Signifikan

7 September 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengunjungi Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2018 di jakarta Cinvention Center. 6 September 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Sri Mulyani: Energi Panas Bumi Akan Mendapat Porsi Signifikan

Sri Mulyani Indrawati mendukung pemanfaatan geothermal atau energi panas bumi sebagai pilihan sumber energi untuk listrik.


Ajukan PK, Jero Wacik Minta Hakim Perhatikan Kesaksian SBY dan JK

27 Agustus 2018

Wakil presiden Jusuf Kalla meninggalkan ruang sidang setelah memberi kesaksian dalam sidang PK Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 13 Agustus 2018. TEMPO/ Maria Fransisca Lahur.
Ajukan PK, Jero Wacik Minta Hakim Perhatikan Kesaksian SBY dan JK

Jero Wacik mengatakan kesaksian SBY dan JK bisa meringankan hukumannya.


Di Sidang Jero Wacik, JK Jelaskan Soal Dana Operasional Menteri

13 Agustus 2018

Wakil presiden Jusuf Kalla meninggalkan ruang sidang setelah memberi kesaksian dalam sidang PK Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 13 Agustus 2018. TEMPO/ Maria Fransisca Lahur.
Di Sidang Jero Wacik, JK Jelaskan Soal Dana Operasional Menteri

Jero Wacik sebelumnya mengajukan upaya PK atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi.