TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi selesai pada Juni 2014, sebulan lebih cepat dari perkiraan semula. "Undang-Undang Panas Bumi sedang diproses di DPR. Mungkin Juni sudah bisa selesai," kata Jero saat membuka "Indonesia Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Convention and Exhibition" di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2014.
Salah satu poin utama dalam revisi undang-undang ini adalah melepaskan kegiatan eksplorasi panas bumi dari kategori pertambangan. Jero mengatakan selama ini kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi terganjal karena dikelompokkan sebagai kegiatan pertambangan.
"Ada masalah prinsip di sini, panas bumi dikategorikan tambang. Pertambangan tidak bisa dilakukan di wilayah hutan, sementara semua potensi panas bumi ada di hutan. Kami jadi terkunci," kata Jero.
Jero berharap, dengan revisi undang-undang ini, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi bisa semakin mudah dan masif. Indonesia memiliki potensi panas bumi hingga 30 ribu megawatt, sementara pembangkit listrik panas bumi yang sudah terpasang baru sekitar 1.300 megawatt.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler:
Bupati yang Blokade Bandara Baru Lulus Sarjana
Monorel, Ahok: Saya Ngebet tapi Jangan Diperdaya
PKB Bangkalan Bantah Dukung Prabowo