TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia selama kuartal pertama 2014 mencapai US$ 58,59 miliar. Angka ini turun 2,63 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kepala BPS Suryamin mengatakan penurunan tersebut, antara lain, dipicu pemberlakuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. "Regulasi tersebut membuat ekspor bahan mineral mentah menjadi terganggu," ujarnya dalam konferensi pers bulanan di kantornya, Senin, 2 Juni 2014.
Nilai ekspor periode April 2014 juga mengalami penurunan 5,92 persen dibanding periode Maret 2014, dan juga lebih rendah 3,16 persen dibanding periode April 2013. Khusus April 2014, aktivitas ekspor Indonesia menghasilkan pendapatan US$ 14,29 miliar. Jumlah tersebut disumbangkan sektor minyak dan gas bumi sebanyak US$ 2,63 miliar, sementara sektor non-migas sebesar US$ 11,66 miliar.
Selain itu, Suryamin menambahkan, kecenderungan merosotnya harga crude palm oil (CPO) sebagai hasil olahan kelapa sawit juga menyebabkan pendapatan dari minyak nabati menurun. Namun penurunan nilai ekspor bahan mineral dan CPO itu tidak menggoyahkan posisinya sebagai komoditas terbesar penyumbang nilai ekspor. "Bahan mineral bersama dengan lemak dan minyak nabati menempati share komoditas ekspor terbesar hingga 29 persen," ujarnya.
Bahan mineral memberikan pemasukan US$ 7,49 miliar. Sedangkan komoditas lemak dan minyak nabati menyumbang US$ 6,41 miliar.
RAYMUNDUS RIKANG R.W.
Berita lain:
Kronologi Penyerangan Rumah Ibadah Kristen Sleman
Jokowi Ubah Gaya demi Raih Suara
Jaringan Perempuan Protes Demonstrasi Lempar Bra