TEMPO.CO , Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak tinggal diam melihat tindak kejahatan di industri perbankan yang berpotensi merugikan nasabah beberapa waktu belakangan ini. "Selaku otoritas pengawas perbankan, OJK telah memanggil manajemen bank terkait untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi," kata Deputi Komisioner OJK Lucky Fathul A.H. melalui siaran pers, Rabu, 14 Mei 2014.
Selain itu, kata Lucky, OJK juga meminta manajemen bank untuk mengutamakan kepentingan nasabah dan melakukan pendekatan kepada nasabah secara aktif. Bank juga diminta membuka jalur komunikasi supaya nasabah mengetahui masalah yang terjadi serta upaya-upaya konkret yang telah dan akan dilakukan bank.
Menurut Lucky, bank terkait sudah melaporkan sejumlah tindak lanjut yang sudah dan akan dilakukan seperti menelusuri profil transaksi, memblokir dan mengganti kartu, mengganti dana nasabah, serta melakukan komunikasi dengan pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari rencana aksi jangka pendek.
"OJK meminta manajemen seluruh bank untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan penggunaan teknologi informasinya," ujar Lucky.
Layanan Konsumen Terintegrasi OJK juga siap menerima laporan dari masyarakat melalui nomor telepon (kode area) 500655 dan e-mail konsumen@ojk.go.id, termasuk pengaduan yang dialami nasabah penyimpan dana di perbankan.
PINGIT ARIA
Baca juga
Bank Mandiri Ganti Kerugian Nasabah dalam 14 Hari
Blokir Kartu ATM Bank Mandiri Cuma di Jakarta
Terpopuler
Hindari Pembobolan, Ini Tip Aman Gunakan ATM
Kasus Vimeo, APJII Nilai Kemenkominfo Arogan
Rekam Jejak Hatta Tak Sejalan dengan Dunia Usaha