TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan Mulya Effendi Siregar mengatakan OJK akan kembali memanggil manajemen Bank Mega terkait dengan kasus gadai emas yang melibatkan Bank Mega Syariah.
"Kalau enggak salah, Senin ini Pak Edy Setiadi, Direktur Perbankan Syariah, akan dipanggil untuk memberikan penjelasan," kata Mulya Effendi Siregar di gedung OJK, Jumat, 9 Mei 2014. (Baca: Nasabah Laporkan Gold Bullion ke Polisi)
Sebelumnya, Bank Mega menyatakan tindakan gadai emas tersebut merupakan perbuatan oknum. Ia mengatakan OJK akan menyelidiki kebenaran informasi yang ada. "Artinya, apakah memang itu oknum atau memang sudah ada program untuk bekerja sama dengan GTIS dan GBI," ujarnya.
Mulya mengatakan OJK tengah meminta Departemen Perbankan Syariah untuk menyilidikinya. Berdasarkan ketentuan, transaksi hanya dibatasi pada angka Rp 250 juta per orang, sedangkan yang terjadi adalah transaksi hingga miliaran.
Kasus investasi emas bodong yang dilakukan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Gold Bullion Indonesia (GBI) turut menyeret Bank Mega Syariah. Seorang nasabah mengaku dibujuk oleh karyawan Mega Syariah bernama Fresiyanto Novendi, yang bertindak sebagai agen marketing GTIS dan GBI.
Bank Mega disebut oleh nasabah mengucurkan pembiayaan sebesar 60 persen dari harga pembelian emas GTIS dan GBI tersebut. Fresiyanto disebut merayu nasabah agar mau membeli emas dengan skema di GTIS dan GBI.
Masalah kemudian muncul ketika waktu pembayaran, saat bonus dari GTIS dan GBI macet. Ketika nasabah tidak bisa menebus emasnya saat jatuh tempo, Mega Syariah diduga melelangnya, dan hampir 100 persen dana hasil lelang dipegang Mega Syariah. (Baca juga: Awas, Embel-embel Syariah Tak Jamin Investasi Aman)
MAYA NAWANGWULAN
Berita lain:
Cara Bupati Bogor Mengelak Disebut Terima Suap
Boediono Sebut Yang Mulia, JK: Saya Cukup Pak Hakim
Ini Dia Kesalahan Pertama Van Gaal kepada MU