TEMPO.CO, Jakarta: Kementerian Perumahan Rakyat akan menghentikan penyaluran bantuan kredit pemilikan rumah (KPR) yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) rumah tapak mulai Maret 2015. Kementerian tetap menyalurkan KPR FLPP untuk rumah susun guna mendorong pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Saat ini KPR FLPP sedang dalam masa transisi, karena KPR FLPP untuk rumah tapak mulai 31 Maret 2015 akan dihentikan dan diganti dengan tipe rusun," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Mei 2014.
Dia mengatakan FLPP hanya akan diberikan kepada rumah tapak yang diterbitkan bank pelaksana. Peruntukan ini mempunyai batas waktu paling lambat 31 Maret 2015 dan pencairan dana FLPP diajukan paling lambat 30 Juni 2015
Sri Hartoyo mengatakan dengan dihentikannya FLPP untuk rumah tapak tidak berarti pemerintah tidak lagi mengintervensi program perumahan untuk masyarakat. Dia menuturkan, pemerintah akan berupaya mendorong pembangunan rumah susun sebagai solusi atas semakin berkurangnya lahan untuk perumahan.
"Masyarakat masih dapat membeli rumah tapak yang dibangun pengembang dengan harga jual maksimal rumah tapak yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Sebagai informasi, Kemenpera telah menetapkan harga jual rumah sejahtera tapak dan rumah susun yang berbeda-beda di setiap provinsinya. Sebagai contoh harga jual rumah sejahtera tapak paling rendah berada di Provinsi Lampung sebesar Rp 113 juta dan yang paling tinggi di Provinsi Papua yakni Rp 185 juta.
Untuk harga jual rusun paling tinggi di Provinsi Sulawesi Tengah yakni Rp 248,4 juta atau Rp 6,9 juta per meter persegi dan paling tinggi di Provinsi Papua Rp 565,2 juta atau Rp 15,7 juta per meter.
Batasan harga jual rumah tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Tapi, bagi mereka yang ingin memiliki rusun bisa memanfaatkan subsidi pemerintah. Kriteria rusun yang dimaksud tidak berarti pengembang harus membangun bangunan bertingkat tinggi. Bangunan yang dibangun mulai dua lantai sudah bisa dianggap sebagai rusun.
"Hanya dengan cara paksa seperti ini pemerintah bisa mendorong pembangunan rusun," katanya.
ALI HIDAYAT
Baca juga:
Asosiasi Pengembang Perumahan Tolak Akuisisi BTN
BTN Targetkan Pertumbuhan Kredit 17 Persen
Terpopuler:
Brunei Terapkan Syariat, Selebritas Dunia Protes
Kata Jokowi Soal Meninggalnya Bocah Renggo
Didakwa Banyak Kasus, Atut Terancam Tua di Bui