TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih memproses rekomendasi ekspor mineral untuk perusahaan tambang. "Masih bolak-balik, kalau belum lengkap perusahaan dimintai untuk melengkapi," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi, Dede Ida Suhendra, Senin, 28 April 2014.
Dede tidak merinci persyaratan apa saja yang belum dipenuhi perusahaan tambang.
Sebelumnya, pada Kamis, 24 April 2014, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara R. Sukhyar mengatakan lima rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) akan dikirimkan ke Kementerian Perdagangan. (Baca:Freeport dan Newmont Belum Boleh Ekspor)
Sukhyar mengatakan lima perusahaan yang segera mendapat rekomendasi SPE adalah PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Sebuku Lateritic Iron Ores dan PT Sumber Suryadaya Prima. Namun, hingga Jumat, 25 April 2014, pihak Kementerian Perdagangan menyatakan belum menerima rekomendasi SPE tersebut.
SPE adalah salah satu perizinan yang harus dipegang perusahaan tambang agar boleh mengekspor konsentrat mineral logam. Perusahaan juga harus terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar dan bersedia membayar bea keluar mineral yang saat ini diatur pemerintah berkisar 20 persen. (Baca:Kementerian ESDM Usul Bea Keluar Mineral 10 Persen)
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler
Kardaya, Mantan Kepala BP Migas yang Sukses Nyaleg
Lebaran Masih Jauh, Tiket Kereta Sudah Habis
Dahlan: Ide Privatisasi BTN Layak Dilanjutkan
CT Perbesar Kepemilikan Saham di Garuda