TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menilai pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No.15/2014 cukup mengakomodasi pelaku dunia usaha jasa kepelabuhanan dalam mendukung terciptanya tarif yang berlandaskan pada asas keadilan. Dalam iklim bisnis kepelabuhanan yang masih didominasi oleh segelintir perusahaan, penetapan tarif kepelabuhanan di Indonesia harus menjunjung tinggi asas keadilan.
"Ini penting agar iklim berusaha di pelabuhan bisa lebih baik," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2014. Menurut dia, aturan penarifan yang lama menyebabkan biaya di pelabuhan meningkat drastis karena jenis tarifnya terlalu banyak. Padahal, pelabuhan harus bertarif murah dan kompetitif karena layanan kepelabuhanan sangat berkepentingan dengan layanan publik.
INSA meminta anggotanya mengawal pelaksanaan peraturan ini di lapangan. "Setelah aturan ini terbit, maka jenis tarif di pelabuhan harusnya dapat disesuaikan dengan aturan baru ini dan usulan besaran tarif harus mengacu kepada ketentuan tersebut," katanya.
ALI HIDAYAT
Berita lain:
Rizal Djalil Terpilih Sebagai Ketua BPK
BTN Dicaplok Mandiri, Pengusaha Properti Resah
Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Bakal Naik