TEMPO.CO, Surabaya- Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Wilayah III Jawa Timur, Yanrokusomo, mengatakan kinerja Bank Central Asia tidak akan terganggu akibat penetapan status tersangka mantan kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hadi Purnomo diduga memberikan keringanan pajak transaksi kredit gagal bayar BCA senilai Rp 5,7 triliun dan merugikan negara sebesar Rp 375 miliar. "Dengan total aset sekitar Rp 300 triliun, saya pikir nasabah dan kinerja BCA tidak terganggu. Masih aman," kata Yunnokusumo, Selasa 22 April 2014.
BCA, kata dia, juga tidak menawarkan imbal hasil investasi keuangan yang mencurigakan selama beroperasi di Indonesia. Karena dinilai tidak mengganggu layanan keuangan kepada nasabah, pihaknya belum berencana menelisik lebih jauh transaksi keuangan yang mencurigakan. "Kepercayaan masyarakat begitu besar kepada BCA. Saya yakin, anda semua pasti punya kartu ATM BCA. Itu adalah bentuk kepercayaan nasabah dan dengan jaringan kantor yang banyak tidak mengganggu layanan keuangan," ujarnya.
Nilai taksiran kerugian negara sebesar Rp 375 miliar, menurut dia, perlu dibuktikan lagi kebenarannya. Bahkan, Yunnokusumo mengganggap temuan KPK itu sebatas isu. "Itu cuma isu, jadi perlu dibuktikan lagi nilai kerugian negaranya."
Saat menjabat Direktur Jenderal Pajak pada 2004, Hadi Poernomo dituding menyalahgunakan wewenang dengan menerima keberatan pajak Bank Central Asia. KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, Hadi yang baru saja pensiun hari ini terancam hukuman pidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
DIANANTA P. SUMEDI