TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berlaku meski Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bedakan antara institusi dan individu. Kalau institusi ya institusi," kata Hatta saat ditemui di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa, 22 April 2014.
Hadi, mantan Ketua BPK, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
"KPK temukan bukti-bukti akurat. Setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung kantornya, Senin, 21 April 2014.
Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP yaitu penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Abraham.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan BCA berkeberatan dengan pajak atas transaksi nonperformance loan sebesar Rp 5,7 triliun. Keberatan BCA itu diajukan pada 2003. "Tapi, memang, dengan itu dugaan kerugian negaranya adalah Rp 375 miliar."
MARIA YUNIAR | MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
PNS Ini Punya Rekening Rp 1,3 T, Darimana Asalnya?
JIS Sempat Memfitnah Ibu Korban Pelecehan Seksual
Anang Hermansyah Melenggang ke Senayan