Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Ribu Ton Gula Jatim Tak Laku Dijual  

image-gnews
Ilustrasi gula pasir. ANTARA/Adhitya Hendra
Ilustrasi gula pasir. ANTARA/Adhitya Hendra
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak 800 ribu ton gula di Jawa Timur menganggur karena serbuan gula rafinasi di luar Pulau Jawa. Menurut Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil, ribuan ton gula itu masih tersimpan di gudang tanpa bisa dijual. "Mau dikeluarkan ke mana? Pasar gula di luar Pulau Jawa dipenuhi gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukannya," katanya, Senin, 7 April 2014. (baca: 2014, Tahun Kebangkrutan Industri Gula Nasional)

Data Jawa Timur menyebutkan produksi gula pada 2013 mencapai 1,25 juta ton kontribusi Jawa Timur terhadap produksi nasional yang hampir menembus 50 persen. Area perkebunan tebu di Jawa Timur juga terbesar dengan luas 200 ribu hektare dan memiliki 32 pabrik gula.

Dari produksi 1,25 juta ton, kebutuhan konsumsi Jawa Timur hanya 450 ribu ton. Artinya, Jawa Timur masih surplus 800 ribu ton. (baca: Jawa Tengah Klaim Surplus Gula)

Sisa gula tersebut biasanya dijual ke luar Pulau Jawa. Namun hingga kini gula-gula itu hanya ngendon di gudang-gudang. Lantaran impor gula rafinasi menyerbu pasar di luar Jawa. Bahkan gula selundupan mendominasi pasar modern dan tradisional.

Operasi pasar untuk mengatasi rembesan gula impor diakui Arum belum memadai. Apalagi jika operasi pasar hanya dilakukan di Jawa Timur. Menurut dia, operasi pasar harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dan dilakukan oleh aparat penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, perlu ada law enforcement untuk memberikan efek jera. "Kalau enggak dibarengi law enforcement, sia-sia bekerja. Tinggal capeknya."

Para petani tebu rakyat juga menagih pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2012 untuk menentukan rendemen minimal 10 persen. Bahkan rendemen bisa dipatok sampai 12 persen. Ternyata faktanya rendemen hanya 7 persen. "Kami menagih agar Perda Nomor 17 itu enggak hanya macan kertas," kata Arum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

APTRI mendesak Gubernur Jawa Timur untuk membicarakannya dengan Presiden sebagai penentu kebijakan. Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo berjanji akan bekerja sama dengan APTRI, serikat pekerja pabrik gula, dan para pedagang guna merumuskan rencana usulan terhadap persoalan gula untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat. Sekaligus mencari cara agar Jawa Timur yang menjadi ikon gula tidak rusak dan bangkrut.

"Saya akan serius mengurusi, bagaimana mungkin tidak melindungi produksi dalam negeri. Kalau hanya trading (ekspor-impor), bukan government namanya," kata Soekarwo.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan tetap melakukan operasi pasar secara menyeluruh di 38 kabupaten/kota. Meski Jawa Timur sudah menutup pintu impor gula rafinasi, Soekarwo mengakui kebocoran masih tetap ada. Operasi pasar, kata Seokarwo, akan tetap dilakukan setelah pemilu legislatif.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Terpopuler
Modus Lama, Faktur Berdasarkan Transaksi Fiktif 
Pakai APBN, Butuh 100 Tahun Kerjakan Infrastruktur 
Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

2 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

19 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

22 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

22 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

23 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

27 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

49 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

51 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

52 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

52 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.