TEMPO.CO , Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap Z, dalang penerbit faktur pajak fiktif. Menurut juru bicara Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, Z bakal dijerat pasal 39 A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Pelaku diancam penjara 6 tahun," kata dia kepada Tempo.
Selain sanksi kurungan, Z bakal dikenai denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak. Kismantoro mengatakan, Z kini ditahan polisi, dan penyidikannya terus dilakukan oleh aparat pajak. "Setelah pemberkasan selesai, akan dilanjutkan untuk dilimpahkan ke penuntutan," ujarnya. (Baca juga : Ini Modus Utama Pengemplang Pajak).
Z ditangkap pada Kamis, 3 April 2014 pukul 19.00 WIB di sebuah tempat di Jakarta Timur. Dalam menjalankan aksinya, Z bersama saudaranya, D alias A alias R yang tengah buron mendirikan sejumlah perusahaan dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus perusahaan dan pemegang saham. (Baca juga : 2013, Pemerintah Implementasi Faktur Online ).
Z dan D menyuruh anak buah mereka yang bernama Soleh alias Sony untuk menandatangani faktur pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan-perusahaan tersebut. "Faktur pajak palsu ini kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakannya sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar," kata Kismantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 April 2014.
Z menerbitkan faktur fiktif ini melalui PT. SIC, PT. IGP, PT. GIK, PT. BSB, PT. KGMP, PT. BIS, PT. BUMP, PT. CDU, PT. MNJ, PT. SPPS dan PT. PML. Praktik ini dilakukan dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Kismantoro mengatakan tindakan Z mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 247,44 miliar dalam kurun waktu 2003 sampai 2010.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler
Kereta Api Malabar Terguling ke Jurang
Ahok: Blusukan ke Masyarakat Tiru Metode Yesus
KPK: Status Rano Karno Tergantung Vonis Wawan