TEMPO.CO , Jakarta - Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan, mengatakan peningkatan pelayanan menjadi dasar untuk kenaikan pajak bandara atau airport tax. Pemerintah, kata dia, tidak akan mengizinkan pengelola bandara menaikkan airport tax jika tidak menambah layanan. "Apalagi jika tidak ada peningkatan investasi untuk pelayanan," kata dia kepaa Tempo, Sabtu, 29 Maret 2014.
Mulai 1 April 2014, PT Angkasa Pura I akan menaikkan airport tax di lima bandara sebesar 33 persen untuk penerbangan internasional dan 80 persen untuk penerbangan domestik. (Baca : Airport Tax di Sumatera Juga Bakal Naik dan Pajak Bandara Naik, Harga Tiket Melangit)
Kelima bandara itu adalah Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Ngurah Rai, Denpasar; Bandara Sepinggan, Balikpapan; Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar; dan Bandara Lombok, Mataram. Sedangkan PT Angkasa Pura II berencana menaikkan airport tax pada tiga bandara di Sumatera yakni Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Bambang mengatakan pengelola bandara-bandara tersebut telah menunjukkan kenaikan standar pelayanan. Dia mencontohkan Bandara Ngurah Rai Bali yang memiliki terminal baru. Nilai investasi tersebut, kata Bambang, yang dijadikan patokan untuk proporsi kenaikan airport tax. “Itu ada perhitungannya, tetapi pemerintah juga tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujarnya. (Baca : Airpot Tax Naik, Bagaimana Pelayanan Bandara?).
Penetapan kenaikan tarif, kata Bambang, tidak hanya dibahas oleh operator pengelola dan Kementerian Perhubungan. Pemerintah juga meminta masukan dari berbagai kalangan, misalnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
ANANDA PUTRI
Berita Terpopuler
Akhirnya Polisi Temukan Bayi dan Penculiknya
Penculik Bayi Bandung Sempat Mau Bunuh Diri
Ke Suami, Penculik Mengaku Baru Lahirkan Bayi