TEMPO.CO , Jakarta:Belasan perusahaan tambang akan menandatangani nota kesepahaman amendemen kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dengan pemerintah. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, penandatangan nota kesepahaman itu akan dilakukan setelah pemilihan umum. (baca:Hatta: Freeport Belum Setujui Divestasi 51 Persen)
Dia menjelaskan, renegosiasi kontrak membutuhkan waktu lama karena kontraktor menilai kontrak karya sama dengan undang-undang. Akibatnya terjadi tarik ulur cukup lama dalam pembahasan setiap poin renegoisasi kontrak. "Antara undang-undang dengan kontrak karya, sama-sama kuat," kata Jero.
Sebelumnya, pada 7 Maret 2014, sudah ada 25 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang menandatangani nota kesepahaman renegosiasi kontrak. Renegosiasi dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dengan mengubah enam poin dalam kontrak karya.
Poin-poin tersebut adalah wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler
Telat 18 Jam, Lion Air Terancam Didenda
MH370 Turun dari Ketinggian karena Ada Lubang?
Dolar Berlimpah, Rupiah Menguat