TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menggelar sidang putusan kasus kartel impor bawang putih. Selain mengenakan sanksi pada 19 perusahaan yang terlibat kartel, komisi juga menyatakan dua menteri melanggar aturan soal kartel. (Baca : KPPU Jatuhkan Denda untuk Pelaku Kartel Bawang).
Menurut Hakim KPPU, Sukarmi, Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999. Pasal tersebut berisi larangan untuk bersekongkol dalam menghambat produksi atau pemasaran barang sehingga ketersediaannya berkurang di pasar.
Dalam kasus kartel bawang putih, Sukarmi mengatakan Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri menyetujui perpanjangan surat persetujuan impor yang yang diajukan oleh pelaku usaha. "Padahal tidak ada dasar hukum yang mendasarinya," kata dia, Kamis, 20 Maret 2014. (Baca : Siapa Saja Importir Pelaku Kartel Bawang Putih?).
Selain dua pejabat di Kementerian Perdagangan, KPPU sebelumnya membidik Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian. Namun Sukarmi mengatakan pejabat itu tidak terbukti terlibat praktek kartel. (Baca : Sidang 'Hilangnya' Bawang, KPPU Panggil Saksi ).