TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk Niko Kanter optimistis perseroan dan pemerintah segera menyepakati poin-poin renegosiasi kontrak karya. Niko memperkirakan renegosiasi kontrak karya Vale bisa rampung paling lambat Maret 2014.
“Ada beberapa butir strategis yang sudah dekat. Namun yang lebih rinci perlu diselesaikan bersama pemerintah. Mudah-mudahan Maret rampung,” kata Niko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Energi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 12 Februari 2014. (Baca juga: PT Vale Tak Terpengaruh Larangan Ekspor Mineral)
Niko mengklaim pembahasan renegosiasi kontrak karya milik Vale adalah yang tercepat dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan multinasional lain. Namun Niko mengatakan masih ada satu poin yang alot dibahas, yaitu luas wilayah pertambangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara membatasi luas wilayah operasi produksi mineral maksimal 25 ribu hektare. Saat ini Vale memiliki luas wilayah 190.512 hektare yang terletak di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. (Lihat juga: Wamen ESDM: Freeport Mau Tutup Tambang? Silakan!)
“Kami akan mengurangi jumlah yang cukup besar. Kami mengusulkan pengurangan wilayah yang cukup besar, yakni 40-44 persen,” kata Niko.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengamanatkan renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Ada enam poin utama yang dibahas dalam renegosiasi ini, yaitu penyesuaian luas wilayah operasi pertambangan, penyesuaian kewajiban keuangan kepada negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi, serta penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler :
Saham Sektor Ini yang Dorong Laju Indeks
Tiga Penyebab Properti Melambat di Tahun Kuda
Regional Positif, Rupiah Terapresiasi 25 Poin
Daftar Kawasan Favorit untuk Bisnis Properti