TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan telah membekukan AOC (air operator certificate) maskapai penerbangan Merpati Airlines. AOC merupakan syarat utama maskapai untuk terbang karena sebagai sertifikat pengoperasian. (Baca: Pemerintah Bekukan Operasi Maskapai Merpati).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti menyatakan pembekuan AOC bukan merupakan pencabutan, tapi bentuk evaluasi. "Kami bekukan sampai Merpati bisa dikatakan layak terbang. Bila setahun tidak layak juga, baru nanti dicabut," katanya di Warung Daun, Sabtu, 8 Februari 2014.
Menurut dia, kondisi keuangan Merpati telah membuat maskapai itu tidak layak terbang. Bila dipaksakan mengudara, ia khawatir keselamat penumpang dipertaruhkan. "Saat ini sebetulnya secara safety, Merpati tidak bisa dijamin. Dari segi keuangan, Merpati tidak layak lagi," ujarnya.
Untuk bisa memperoleh AOC kembali, Merpati harus membuktikan sehat secara keuangan. Misalnya, mampu membeli asuransi dan cash flow-nya positif. "Sisi bisnisnya, kami evaluasi seluruhnya. Kami tidak mau membuat kesan tidak hirau aspek safety," kata Herry.
Mengenai rencana Merpati yang akan melakukan kerja sama operasi dengan investor lain sehingga bisa terbang perkiraan Maret ini, Herry mengatakan akan melihat dahulu perkembangannya. Ia tidak bisa memastikan Merpati memperoleh AOC bila sudah mendapat investor. Musababnya, harus dicek dahulu apakah Merpati sebagai operator penerbangan atau justru namanya saja yang digunakan. "Kami lihat dulu seperti apa kerja sama operasinya. Nanti dipertimbangkan," ujarnya.
ANANDA PUTRI
Terpopuler:
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Temui Jokowi, Foxconn Janji Investasi Rp 12 T
Diskusi Buku Tan Malaka Diganggu Ormas di Surabaya
Digeruduk Ormas Islam, Diskusi Tan Malaka Bubar