Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Tak Jelas, Ekspor Mineral Diboikot  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Seorang pekerja saat mengolah nikel di smelter atau peleburan nikel PT Vale Tbk, dekat Sorowako, Sulawesi (8/1). Kebijakan larangan Indonesia terhadap ekspor bijih mineral utama mempengaruhi keefektivitasan untuk berinvestasi di peleburan bahan tambang. REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja saat mengolah nikel di smelter atau peleburan nikel PT Vale Tbk, dekat Sorowako, Sulawesi (8/1). Kebijakan larangan Indonesia terhadap ekspor bijih mineral utama mempengaruhi keefektivitasan untuk berinvestasi di peleburan bahan tambang. REUTERS/Yusuf Ahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengakui saat ini belum ada pengusaha yang mengajukan aplikasi untuk memperoleh rekomendasi ekspor mineral dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Memang belum ada, kami belum mendaftar," kata Ketua Satuan Tugas Hilirisasi Mineral Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Didie W. Soewondho, kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2014.

Rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi itu sejatinya diperlukan pengusaha untuk mendaftar sebagai eksportir di Kementerian Perdagangan. Belum adanya aplikasi yang diajukan secara tidak langsung berarti para pengusaha memang sengaja memboikot ekspor mineral. "Kami memang sengaja, biar saja sementara berhenti ekspor," kata Didie. (Baca juga : Minerba Indonesia Tekan Industri Aluminium Cina )

Didie menyatakan keengganan pengusaha mengajukan aplikasi merupakan akibat ulah pemerintah sendiri. "Kalau semua sudah jelas, beres, nanti juga kami mendaftar," katanya.

Ia menjelaskan, setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara disahkan, tahun ini berturut-turut lahir beleid baru yang mengatur ekspor tambang. Beleid baru tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2014. (Lihat juga : Cina Siap Pasok Kokas untuk Smelter di Indonesia )

Hanya, Didie menyatakan semua beleid itu belum secara rinci mengatur petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara serta pengakuan sebagai eksportir terdaftar (ET) dan surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan. Berbagai dokumen itu memang diperlukan untuk keperluan ekspor produk tambang olahan (belum dimurnikan).

"Perbedaan prosedur administrasi untuk pemegang kontrak karya (KK) dan izin usaha pertambangan (IUP) ini belum jelas, sosialisasinya kurang," ujarnya. (Ekspor Mineral, Jero Tolak Permintaan Freeport)

Selain itu, menurut Didie, Kementerian Energi juga belum secara resmi menetapkan metode penghitungan harga patokan mineral (HPM), apakah akan menggunakan harga yang berlaku di London Metal Exchange atau bursa mineral lain. Padahal, harga patokan ini nantinya akan digunakan untuk menghitung royalti dan menentukan harga patokan ekspor (HPE) sebagai dasar penghitungan bea keluar. "Menetapkan bea keluarnya semangat sekali, padahal harga patokan yang dipakai belum ada," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara tegas Didie menolak jumlah bea keluar (BK) sebesar 20-60 persen untuk ekspor tambang olahan dari 2014 hingga 2017. "Ini sangat memberatkan, merugikan, dan tidak rasional," ujarnya. Didie meminta pemerintah meninjau kembali jumlah bea keluar dengan lebih memperhatikan struktur biaya dan margin laba perusahaan tambang.

Bagaimanapun, saat ini sudah ada dua perusahaan pemilik smelter yang bisa dengan leluasa mengekspor produk tambangnya yang sudah dimurnikan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menyatakan kedua perusahaan tersebut yakni PT Aneka Tambang (ferro nikel) dan PT Vale Indonesia (nikel matte). (Berita lain : Ekspor Dilarang, 3 Pabrik Smelter Segera Operasi)

Keduanya sudah bisa mengekspor produk pertambangan yang telah memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014.

Adapun pengaturan ekspornya didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2014, yakni produk pertambangan yang telah memenuhi batasan minimum melalui mekanisme eksportir terdaftar dan verifikasi tanpa ada pengaturan jumlah tertentu. Hanya, "Volume ekspor yang dilakukan PT Antam dan PT Vale harus menunggu laporan dari Bea dan Cukai dulu," kata Bachrul.



PINGIT ARIA


Terpopuler :
Gita Wirjawan Nyapres, Australia Terancam?
Nadella Datang, Bill Gates Pun Hengkang
Satya Nadella, CEO Baru Microsoft 
Dirjen Pajak Mengeluh Pegawainya Kurang Banyak
Gita Wirjawan Kini Fokus ke Konvensi Demokrat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

7 jam lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

PT Freeport Indonesia menjanjikan fasilitas pengolahan dan pemurniannya dapat berproduksi penuh pada tahun ini.


Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

8 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan dari CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson. Instagram
Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Bos Freeport pada Rabu kemarin. Ia mendiskusikan banyak hal, mulai dari perekonomian global hingga kabar pensiun.


Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

4 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

Pusesda menolak wacana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

6 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

6 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Hakim MK Asrul Sani mengatakan bila pulau-pulau kecil tidak dikelola baik lambat laun akan hilang atau tenggelam.


LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menanggapi laporan Bahlil soal narasumber Tempo yang memberi informasi kisruh pencabutan dan pemulihan IUP.


Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

PT Freeport Indonesia sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport pada November 2023.


Warga Bangka Belitung Soal Tambang Timah: Susah Kalau Wasit Jadi Pemain

17 hari lalu

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI
Warga Bangka Belitung Soal Tambang Timah: Susah Kalau Wasit Jadi Pemain

Warga Bangka Belitung berharap penegak hukum bisa tegas menindak praktek culas tata niaga timah.


Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

21 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

Presiden Jokowi ternyata ikut andil memberi akses kepada Bahlil Lahadalia dalam tata kelola perizinan tambang.


Ketua Komisi VII DPR Bilang Banyak Asosiasi Keluhkan Satgas Investasi yang Dipimpin Bahlil

23 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menunjukkan surat suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2024. ANTARA
Ketua Komisi VII DPR Bilang Banyak Asosiasi Keluhkan Satgas Investasi yang Dipimpin Bahlil

Dia berharap aparat penegak hukum proaktif menelusuri dugaan politisasi izin usaha pertambangan yang disinyalir melibatkan Menteri Bahlil Lahadalia.