TEMPO.CO , Jakarta - Pemerintah kukuh menerapkan bea keluar meskipun didatangi Presiden Direktur PT Freeport Mc Moran Amerika Serikat, Richard Adkerson. Menteri Koordinator Perekonomia, Hatta Rajasa, mengatakan pihaknya akan tetap berpegang pada Undang-Undang Minerba yang mewajibkan perusahaan tambang mengolah dan memurnikan mineral.
"Mereka (PT Freeport) mengatakan kalau pengenaan bea keluar sebesar itu tidak bisa beroperasi. Saya katakan, bea keluar itu memang untuk semacam memaksa tiga tahun itu smelter-nya selesai. Kami juga sudah mempertimbangkan tenaga kerja," kata Hatta di kantor Kementeraian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2014.
Hatta mengatakan, PT Freeport meminta agar skema yang diberlakukan adalah tetap mengacu pada kontrak karya. Menurut dia, dalam kontrak karya tidak ada pajak tambahan selain yang sudah disepakati. Sedangkan bea keluar, tidak tercantum dalam Undang-Undang.
"Dalam Undang-Undang memang disebutkan kontrak-kontrak dihormati sampai akhir. Namun ada pasal berikutnya yang mengatakan satu tahun Kontrak Karya harus disesuaikan dengan Undang-Undang yang baru," katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri mengaku saat bertemu dengan bos Freeport (#PT Freeport Indonesia) hanya membicarakan mengenai kejelasan aturan bea keluar. Dia memastikan tidak ada lobi untuk memberikan keringanan pada perusahaan tambang tersebut. "Kami tetap berpegang pada Undang-Undang," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Terpopuler:
Anas Simpan Aset Rp 2 Triliun di Singapura?
Banjir di Jakarta Hari Ini Diperkirakan Jam 8-10
Katulampa 230 Cm, Jakarta Banjir Lagi Pagi Ini
Tuduh Ibas, Anas Urbaningrum Diminta Tunjukkan Bukti
Katulampa Siaga 1 Ketinggian 230 cm, Bogor Banjir