TEMPO.CO, Jakarta - Tarif listrik untuk industri menengah (I3) yang sudah go public dan industri besar (I4) akan naik mulai 1 Mei 2014. Pemerintah menetapkan, penambahan tarif akan dilakukan setiap dua bulan sekali hingga Desember 2014 dengan total kenaikan untuk I3 sebesar 38,9 persen dan 64,7 persen untuk I4. "Secara total, sama dengan yang diputuskan oleh Badan Anggaran (DPR)," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, Selasa, 21 Januari 2014.
Dengan keputusan tersebut, jumlah konsumen dari golongan I4 yang bakal mengalami kenaikan tarif mencapai 61 pelanggan. Sementara itu, untuk golongan I3 ada 371 pelanggan yang dicabut subsidinya. Dengan jumlah tersebut, nilai subsidi yang bisa dihemat mencapai Rp 8,95 triliun.
Baca Juga:
I3 merupakan industri yang berdaya di atas 200 kVA dengan tegangan menengah. Adapun I4 merupakan industri yang menggunakan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas. Yang masuk kedua kelompok ini di antaranya industri makanan dan minuman, industri kemasan plastik, dan mal.
Selain pencabutan subsidi untuk industri menengah yang go public dan industri besar, pemerintah juga akan menerapkan penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi. Golongan ini yaitu rumah tangga besar, atau R3, dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) berdaya 200 kVA, dan kantor pemerintahan sedang (P1) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.
Penyesuaian tarif tersebut, kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, didasarkan pada pertimbangan atas situasi ekonomi makro Indonesia saat ini. Penerapan tarif listrik adjusment untuk kelompok nonsubsidi ini juga akan diberlakukan pada 1 Mei 2014. Subsidi yang bisa dihemat untuk golongan ini mencapai Rp 2 triliun.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler:
Ahok: Gimana Enggak Banjir Kalau Tanggul Dibolongi?
7 Ekspresi Sewot Ani SBY di Instagram
Jokowi Rembuk Banjir di Katulampa, Ini Hasilnya
Seberapa Kaya Sutan Bhatoegana?
Geram Ahok Soal Molornya APBD DKI