TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), Natsir Mansyur menilai berbagai peraturan baru yang terbit setelah Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2014 soal pelarangan ekspor mineral mentah hanya memperpanjang rantai birokrasi. "Sangat tidak efisien, berbelit" ujarnya saat dihubungi, Ahad 19 Januari 2014.
Menurut dia, misalnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2014. Beleid itu menyebut bahwa tiap eksportir harus mendaftar di Kementerian Perdagangan. Sementara eksportir mineral murni bebas langsung mengirim barang ke pelabuhan, eksportir mineral olahan harus lebih dulu mendapat izin khusus dari Kementerian Perdagangan. Di mana izin itu baru akan dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. Rekomendasi ini sendiri, kata Natsir, sudah menuntut berbagai syarat. (Baca juga : PT Vale Tak Terpengaruh Larangan Ekspor Mineral)
Belum lagi proses di pelabuhan. Sebelum dikapalkan, kata dia, Kementerian Perdagangan mensyaratkan surveyor memeriksa kesesuaian barang dan dokumennya. Sementara, dari Kementerian Keuangan juga melakukan pemeriksaan serupa melalui petugas bea cukai. "Kenapa tidak disatukan saja," ujarnya.
Natsir menyatakan, pada dasarnya ia mendukung pelarangan ekspor mineral mentah. "Tapi tegas saja, kalau dilarang ya dilarang, jangan seolah boleh tapi dipersulit," katanya. (Baca juga : Pelarangan Ekspor Mineral, Neraca Perdagangan Aman )
Jumat lalu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan telah meneken Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur soal ekspor mineral.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Bachrul Chairi menjelaskan bahwa ada perlakuan berbeda antara pemilik usaha pertambangan yang hanya melakukan pengolahan dan yang sudah melakukan pemurnian. "Intinya yang ore (tambang mentah) tetap tidak boleh," katanya. (Bacajuga : Alasan 66 Perusahaan Diizinkan Ekspor Mineral)
Bachrul menyebut, untuk produk yang sudah mencapai pengolahan dan atau pemurnian maka eksportir tidak memerlukan persetujuan ekspor. "Mereka hanya memerlukan registrasi sebagai eksportir terdaftar (ET) dan wajib verifikasi di pelabuhan muat," ujarnya.
Ada 165 kelompok barang mineral logam dan bukan logam yang masuk dalam daftar ini, termasuk besi, tembaga, nikel, dan emas. Selain itu juga ada 21 barang jenis batuan seperti batu subak yang telah dipotong, marmer yang telah dipotong dan dihaluskan juga granit yang sudah diolah. (Baca juga : Cara Menteri Chatib Tekan Ekspor Mineral Mentah)
Sementara, untuk produk tambang yang telah masuk pengolahan namun belum murni, amsih diizinkan ekspor dengan pengaturan beberapa syarat yakni: eksportir terdaftar, persetujuan ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan wajib verifikasi di pelabuhan.
Peraturan ini seharusnya mulai berlaku sejak larangan ekspor mineral mentah diberlakukan pada 12 Januari 2014 lalu. Namun, karena proses administrasi, para eksportir masih bisa melakukan registrasi untuk menjadi eksportir terdaftar.
PINGIT ARIA
Terpopuler :
Susi Air Buka Rute Perintis Baru di Kalimantan
Telkom Lepas Mitratel Tahun 2015
Terminal Berlian Tanjung Perak Aktif 24 Jam
Indeks Masih Rawan Aksi Jual
Banjir, Pertamina Jamin Stok BBM dan Elpiji