TEMPO.CO, Jakarta - Emiten Pertambagan Bumi Plc, mengumumkan telah melakukan proses arbitrase di Singapura terkait kasus Rosan Roeslani. Rosan dinilai melanggar kewajiban pembayaran tunai dan aset sebesar US$ 173 juta dalam perjanjian antara dirinya dengan Bumi Plc dan PT Berau Coal Energy Tbk. Dalam perjanjian, pembayaran tersebut harus diselesaikan sampai 26 Desember 2013. (Baca juga: Berau Tuding Rosan Roeslani Ngemplang)
Rosan menyangkal bahwa ia melanggar kewajiban-kewajiban di bawah perjanjian tersebut. Ia menegaskan, tanggung jawab untuk mentransfer uang tunai atau aset kepada Bumi Plc dan Berau sudah tak berlaku. “Setelah mampu meninjau dan mendapatkan nasihat hukum, perusahaan menganggap pembelaan Rosan tak berdasar,” ujar Juru Bicara Plc, Sean Wade, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip, Jumat, 6 Desember 2013.
Arbitrase dilakukan karena kegagalan Rosan melakukan pembayaran tahap pertama sebesar US$ 30 juta, sebagaimana disyaratkan perjanjian. Dalam proses arbitrase, mereka mendesak Rosan melakukan pembayaran penuh sebesar US$ 173 juta. “Bumi Plc bersama Berau beranggapan ini adalah cara terbaik untuk menuntuk hak kami dari Rosan,” kata Sean.
Pihak Rosan belum memberikan tanggapan atas gugatan Bumi Plc ini.
TRISTIA RISKAWATI
Berita Terpopuler :
Ini Maskapai yang Pindah ke Halim Perdanakusuma
Rupiah Loyo, Aturan Baru Impor Diumumkan Hari Ini
Harga Gas Naik, Banyak Pangkalan Emoh Kulakan
Tak Ada Larangan Mobil Mewah Pasang RFID