TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang kontrak PT Chevron Pacific Indonesia atas pengelolaan Blok Siak, Aceh. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral lantas menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola eks Wilayah Kerja Siak setelah kontrak kerja sama dengan Chevron berakhir.
Surat pemutusan kontrak itu diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pada 27 November 2013. Dalam surat tersebut, Jero mengatakan bahwa untuk menjaga kesinambungan operasi dan kelangsungan produksi sembari menunggu kesiapan Pertamina, PT Chevron tetap ditugaskan mengelola eks Wilayah Kerja Siak selama enam bulan.
"Atau sampai dengan ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Pertamina. Mana yang terlebih dulu dengan hak dan kewajiban PT Chevron yang terdapat pada Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Siak sebelumnya," ujar Jero dalam keterangan tertulisnya, Rabu lalu.
Keputusan Jero didasari rekomendasi Kepala SKK Migas melalui surat bernomor 0013/SKO0000/2013/S1 tertanggal 10 Januari 2013 hal rekomendasi pengelolaan WK Siak pasca 2013 dan surat Direktur Utama Pertamina (Persero) No. R-37/C00000/2013-SO tanggal 25 Februari 2013 hal pengelolaan Blok Siak-Sumatera Tengah.
Hingga saat ini, Tempo masih berupaya mendapatkan keterangan ihwal surat keputusan ini dari Pertamina, SKK Migas, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler
Tiga Keluhan Nur Mahmudi kepada Jokowi
Tak Mogok, Dokter di RS Fatmawati Kenakan Baju Hitam
Anggota Fraksi PKS Anggap Wajar Dokter Mogok
Prabowo Akan Temui Megawati