TEMPO.CO, Semarang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional IV, Semarang, Jawa Tengah, mengambil alih sejumlah tanah dan perumahan yang dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun. Mayoritas pihak yang menguasai aset merupakan cucu dari kakek yang dulu bekerja sebagai karyawan PT KAI. Rata-rata, mereka menguasai rumah selama tiga generasi. "Kami ambil alih ratusan rumah di tempat strategis," kata Eko Budianto, Manajer Hubungan Masyarakat PT KAI Daop IV di Semarang, Senin, 25 November 2013.
Tanah dan bangunan itu di antaranya berlokasi di Jalan Veteran dan Jalan Imam Bonjol, serta kampung Jurnatan, yang merupakan lokasi stasiun pertama dan tertua di Jawa. Aset-aset itu berada di pusat Kota Semarang. Baru sebagian pengguna bangunan yang legowo meninggalkan aset itu. Adapun sebagian lainnnya bertahan dan memilih menempuh jalur hukum. Eko menuding orang yang menempati bekas rumah dinas PT KAI itu tidak membayar sewa hingga puluhan tahun.
Eko mengatakan, penyitaan aset merupakan bentuk tanggung jawab perseroan dalam mengamankan aset negara. Ia menilai, jika aset tidak segera diambil alih, PT KAI berpotensi mendapatkan sanksi karena melakukan pelanggaran hukum. Berdasarkan penelusuran, pihak yang menguasai aset menyewakan tanah dan bangunan. "Kami bisa dituduh membiarkan aset negara untuk kepentingan orang lain, bukan publik," ujarnya.
Menurut data PT KAI, terdapat 25,5 juta meter persegi aset milik Daop IV yang berupa rumah, lahan bangunan bekas rumah dinas dan perkantoran, sawah, serta hutan. Sekitar 7 juta meter persegi masih proses diusulkan untuk dikelola. Menurut Eko, perseroan berencana mengubah aset-aset itu untuk digunakan sebagai mes karyawan, kantor, dan tempat transit.
Sebelumnya, Manajer Bagian Pengusahaan Aset PT KAI Daop IV, Suharjono, mengatakan bahwa penyitaan aset itu untuk menaikkan target pendapatan dari sektor pengelolaan aset. "Kami akan naikkan hingga Rp 45,9 miliar. Target itu lebih tinggi dari 2012 yang mencapai Rp 42 miliar," kata Suharjono.
Pada 2013, pendapatan PT KAI Daop IV di luar pelayanan kereta mencapai Rp 36 miliar atau 85 persen dari target. Pemasukan itu berdasarkan hasil pengelolaan lahan dan gedung bukan infrastruktur penunjang kereta api. Belakangan ini PT KAI mulai gencar mengambil alih aset yang banyak dikuasai pihak lain. Pengambilalihan aset di Medan, Bandung, Cirebon, dan beberapa daerah memicu keributan fisik hingga sengketa di pengadilan.
EDI FAISOL