TEMPO.CO, Jakarta - Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) kemarin menggelar operasi terpadu pengawasan barang di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dari operasi itu, tim menemukan produk baja tulangan beton (BjTB) dalam jumlah cukup besar yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Barang-barang yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan tersebut banyak didistribusikan ke luar Pulau Jawa," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Inayat Iman melalui siaran pers hari ini, Kamis, 14 November 2013.
Selain mendapati besi, tim ini juga menemukan ratusan kilogram gula kristal putih (GKP) impor yang dijual bebas secara eceran. "Hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula," ujar Inayat.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Pengawasan Obat dan Makanan memusnahkan sejumlah produk obat, pangan kosmetik, dan obat tradisional impor yang tidak memiliki izin edar. Sementara, dari pengawasan keamanan hayati, hewani, dan nabati dalam periode satu bulan terakhir (8 Oktober-8 November 2013), Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado juga menemukan ayam dewasa yang masuk tanpa dokumen resmi melalui Sulawesi Utara.
Selain itu, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado juga telah melakukan penolakan terhadap masuknya bibit teratai impor dari Korea Selatan yang tidak dilengkapi dokumen. Pada bulan Oktober, di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara, Tim TPBB juga berhasil menemukan lebih dari 3.000 batang baja tulangan beton. "Terkait dengan persyaratan mutu SNI, saat ini Tim sedang melakukan uji laboratorium untuk menguji kesesuaian terhadap persyaratan mutu SNI dan meminta keterangan dari para pelaku usaha," kata Inayat.
PINGIT ARIA