TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Timur Alim Markus kecewa terhadap Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang menyetujui kenaikan upah minimum di luar skema Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013. Menurut Alim, selaku penyelenggara negara, Soekarwo seharusnya mengikuti ketentuan yang digariskan pemerintah pusat.
"Kalau dia enggak mau nurut Inpres, lantas sebagai apa dia menyetujui permintaan buruh itu? Nanti kalau pengusaha enggak nurut sama dia gimana," ujar Alim yang juga Presiden Direktur PT Maspion saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 November 2013.
Baca Juga:
Pada Kamis, 31 Oktober 2013, saat menemui buruh yang berunjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Soekarwo menyatakan mengesampingkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dalam menentukan jumlah upah minimum. Sesuasi kesepakatan dengan buruh, Inpres tersebut dinilai cenderung membatasi jumlah upah minimum.
Secara teknis, kata Soekarwo, Inpres itu sulit diterapkan karena waktunya sudah mepet. Soekarwo kemudian memerintahkan agar upah minimum provinsi ditetapkan lebih dulu paling lambat 1 November kemarin. "Mestinya kita semua cinta Indonesia, kalau ekonomi lagi lesu gini harusnya sama-sama maklum," kata Alim.
Pengusaha, kata Alim, selalu berpikir tentang kesejahteraan buruh. Karena itu mereka tidak keberatan bila setiap tahun kenaikan upah minimum direvisi. Namun Alim meminta kenaikan upah itu dilaksanakan secara wajar.
"Kalau naiknya 9 persen saya pikir masih wajar. Kalau di atas itu pengusaha banyak yang merasa berat karena situasinya lagi sulit," kata taipan asal Surabaya itu.
KUKUH S. WIBOWO