TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Listrik Negara menggunakan jasa auditor dari Selandia Baru, Sinclair Knight Merz (SKM), untuk menentukan tarif listrik yang akan dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal. "Pembangunan pembangkit bekerja sama dengan Pertamina, dengan ketentuan tarif yang sebelumnya disepakati," kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji.
Nur Pamudji menyatakan, kesepakatan bersama Pertamina tersebut ditandatangani saat PLN masih berada di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan. "Saat itu Pak Dahlan menandatangani harga yang telah ditentukan," kata dia saat ditemui di Jakarta, Ahad 27 Oktober 2013.
Ia juga menjelaskan, Pertamina sebelumnya meminta agar tarif listrik yang dihasilkan dari pembangkit geothermal tersebut dinaikkan. Adapun ketentuan perubahan tersebut pada dasarnya bisa diambil jika metode yang diambil untuk kerja sama pembangunan pembangkit adalah tender. "Pada saat itu bentuknya kesepakatan di mana tarif harus ditentukan terlebih dahulu. Makanya untuk menengahi, hal tersebut, kami meminta tim auditor independen untuk menentukan apakah tarif bisa diubah atau tidak," ujar Nur Pamudji.
Selanjutnya, hasil audit akan terlebih dahulu dikaji oleh PLN dan Pertamina. "Diharapkan melalui hasil audit nanti bisa ditemui kesepakatan harga tarif baru," kata Nur Pamudji.
ISMI DAMAYANTI