TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan belum menerima surat penetapan tersangka untuk Auditor Utama Keuangan Negara I BPK, Gatot Supiartono. "Hingga saat ini, surat belum diterima sehingga statusnya masih dinon-aktifkan," kata Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristiawan, di kantornya pada Kamis, 17 Oktober 2013.
Sebelumnya, Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Oktober lalu. "Berdasarkan hasil gelar perkara, Gatot hari ini sudah kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto.
Hendar menyatakan dirinya baru mengetahui penetapan tersangka atas Gatot melalui pemberitaan di media. "Surat resmi penetapan status sebagai tersangka dan surat penahanan belum kami terima," kata Hendar.
Hendar menjelaskan, mengacu pada UU No 7 Tahun 1984 dan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian, termasuk PP No 4 Tahun 1966 yang mengatur tentang pemberhentian sementara pegawai dari jabatan negeri, maka BPK dapat menetapkan pemberhentian sementara jabatan negeri setelah surat resmi penetapan tersangka dan surat penahanan diterima. "Tugas Gatot saat ini digantikan oleh pelaksana harian Barlean Suwondo," kata Hendar. Barlean diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Auditorat B1.
Mengenai kemungkinan pemberhentian Gatot, Hendar tidak menegaskan apakah akan diputuskan. "Kami masih mengacu pada aturan yang disebutkan dan hingga saat ini masih ditetapkan pemberhentian sementara," kata Hendar.
Terkait dengan hak gaji Gatot selaku pegawai negeri, Hendar menjelaskan, berdasarkan PP No 4 Tahun 1966, hanya diberikan setengahnya. "Dari gaji pokok Rp 4 juta, hanya diberikan setengahnya dan tanpa diberikan tunjangan apa pun," kata Hendar.
Hendar menegaskan bahwa kejadian yang menimpa Gatot tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan di BPK. "Sepenuhnya merupakan urusan pribadi seperti yang disampaikan pihak Kepolisian bahwa motifnya bersifat pribadi," kata Hendar. Dengan demikian, menurut Hendar, tidak akan ada bantuan hukum yang diberikan oleh BPK.
Menurut Hendar, BPK siap bersaksi untuk Kepolisian untuk memberikan kesaksian atas Gatot. "Sesuai dengan ketentuan saksi yang turut menyaksikan, kami bersedia," kata Hendar.
Adapun mengenai sosok Gatot, Hendar menceritakan secara singkat bahwa Gatot merupakan pribadi yang ramah dalam kesehariannya di lingkungan dan pergaulan kerja. "Rekam jejak sejak Gatot dipindahkan dari BPKP sangat baik dan tidak pernah mengeluh," kata Hendar.
Untuk komunikasi internal baik kepada bawahan dan rekan sejawat, Hendar menyatakan Gatot dinilai bagus. "Semua terkejut dan prihatin dengan apa yang menimpa Pak Gatot," kata Hendar.
ISMI DAMAYANTI