TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen atas impor barang berupa kacang kedelai. Kebijakan yang diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 ini diklaim sebagai upaya menjaga stabilitas harga kacang kedelai dalam negeri.
"Ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada 3 Oktober 2013 lalu," demikian tertulis dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, www.setgab.go.id, Rabu, 16 Oktober 2013.
Dalam pasal II ayat (3), peraturan ini mulai berlaku lima hari sejak tanggal diundangkan. Peraturan baru ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar 5 persen impor kacang kedelai.
Dalam laman tersebut juga dipaparkan, Chatib mengeluarkan peraturan tersebut sesuai dengan usul Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melalui surat nomor 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013. Gita meminta agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari 5 persen menjadi 0 persen.
Surat Gita juga telah disetujui Menteri Pertanian Suswono melalui surat nomor 153/KU.210 M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013. Dalam surat tersebut, Suswono menyetujui pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor.
"Pengenaan tarif bea masuk atas kedelai impor dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian," kata Chatib.
Gita sebelumnya juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2013. Pemerintah telah menetapkan harga pembelian kedelai petani untuk masa panen raya triwulan IV, Oktober-Desember 2013, Rp 7.400 per kilogram.
FRANSISCO ROSARIANS