TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyayangkan sering terjadinya pemadaman di wilayah Sumatera Utara. Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan adanya pemadaman listrik membuat konsumen dirugikan. Untuk melindungi kepentingan konsumen, menurut Tulus, pihaknya sering menyarankan perlunya revisi mengenai aturan pemberian kompensasi.
Aturan kompensasi sebesar 10 persen dari biaya abonemen, menurut dia, sudah tidak memadai. “Kami sering usulkan perlunya perubahan karena aturan itu dibuat tahun 2002. Nilainya juga sangat kecil,” katanya ketika dihubungi Tempo, 20 September 2013.
Ia mencontohkan, abonemen bagi konsumen pengguna 450 volt sebesar Rp 15 ribu. Kalau ada kompensasi, konsumen hanya mendapatkan Rp 1.500. “Kalaupun aturannya diubah menjadi 50 persen, toh PLN tidak akan bangkrut,” katanya.
Namun, menurut Tulus, masalah mendasar bukan soal kompensasi. Berapa pun jumlah kompensasi tidak sebanding dengan kerugian yang dialami konsumen, terutama sektor industri. Tulus mengatakan pemerintah harus turun tangan mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara. “PLN jangan dibiarkan jalan sendiri,” katanya.
Presiden, Menteri Energi, dan Menteri BUMN harus bahu-membahu agar masalah listrik bisa selesai. “Seperti pasokan gas dan bahan bakarnya harus dipastikan ada,” katanya.
Realisasi program pembangkit 10 ribu megawatt, menurut Tulus, juga harus dipercepat. PLN juga tentunya tidak mau listriknya mati terus. “Tidak bisa jualan. Maka itu perlu keberpihakan karena listrik itu indikator penting pendongkrak pertumbuhan,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan Pasal 34 (1) b, konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Selain itu, PLN terikat aturan yang lebih teknis, yakni SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 1612/43/600.3/2003 yang mengharuskan PLN memberikan kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban (biaya abonemen) jika PT PLN melanggar 3 (tiga) indikator yang dideklarasikan, yaitu lamanya gangguan, jumlah gangguan, dan kesalahan membaca meteran.
ANANDA PUTRI
Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Mobil Murah | Penembakan Polisi | Miss World | Info Haji
Berita Terpopuler:
Boediono: Jangan Hambat Orang Beli Mobil Murah
Soal Ruhut Sitompul, PPP: Mau Jadi Komisi Kucing?
Demokrat: Pernyataan Anas Sudutkan Demokrat
Kepala Dinas Bandung Wajib Punya Akun Twitter
Anggita Sari Bantah Menjebak Vanny
`Dicerca` Nikita Mirzani, Zaskia Gotik Menangis