TEMPO.CO, Jakarta -- Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diajukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditolak seluruh fraksi Komisi BUMN Dewan Perwakilan Rakyat. PMN senilai Rp 5,75 triliun itu diajukan untuk lima BUMN. Anehnya, PMN ini sudah ada dalam APBN Perubahan 2013.
"Kami tolak karena tidak sesuai prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi Benny K. Harman dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2013.
Pemerintah menetapkan lima BUMN akan menerima PMN. Mereka yaitu PT Hutama Karya, PT Bahana PUI, PT Krakatau Steel, PT Geo Dipa Energi, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Benny menyatakan, dari delapan fraksi, seluruhnya menolak dengan alasan yang sama. "Ketentuannya melanggar undang-undang."
Anggota Fraksi Hanura, Erik Satrya Wardhana, mengatakan alasan penolakan karena Kementerian BUMN tidak pernah mengajukan permintaan PMN ke Komisi BUMN. "Kami perlu membahas lebih dalam jika diperlukan," katanya.
Menanggapi penolakan Komisi BUMN, Dahlan Iskan menyatakan menerima keputusan itu. Namun ia berkukuh harus ada pembahasan lagi dengan parlemen. "Kami akan mengirim surat permohonan pembahasan secepatnya," katanya.
ISMI DAMAYANTI