TEMPO.CO, Jakarta-Melonjaknya harga kedelai beberapa pekan terakhir membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan. Sejauh ini, komisi memang belum mengendus praktik kartel dalam tata niaganya, tapi mereka belum mau berhenti. "Kami akan melakukan public hearing untuk mendapat masukan," kata Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan pada Tempo, Senin 2 September 2013.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi, menjelaskan, dalam dengar pendapat itu, komisi akan mengundang semua pihak terkait tata niaga kedelai, baik dari pemerintah maupun swasta. Dari pemerintah, di antaranya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan; Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; Direktur jenderal Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian, Perum Bulog dan Badan Pusat Statistik. Sementara itu, dari pihak swasta ada tujuh perusahaan importir, empat koperasi perajin tahu tempe dan Dewan Kedelai Nasional.
Menurut rencana, pertemuan akan digelar pada Kamis 5 September 2013 pukul 09.30 di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta. "Kami harap semua pihak bisa hadir," kata Junaidi.
Menurut Benny, tata niaga kedelai selama ini hanya dikuasai oleh segelintir pihak. "Hanya 6-8 perusahaan itu saja yang menguasai perdagangan kedelai," katanya.
Jatuhnya rupiah terhadap dolar, ia melanjutkan, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tersebut untuk mengambil keuntungan sepihak. "Mereka kan tahu 80 persen kebutuhan kedelai kita dari impor. Jadi, mereka menggoreng situasi ini," ujarnya.
PINGIT ARIA