TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Perindustrian Mohamad Sulaeman Hidayat mengatakan telah menyusun beleid Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian terkait penetapan upah buruh. SK Menteri ini menyusul beleid Instruksi Presiden yang akan disusun terlebih dulu. Aturan ini akan menjadi pedoman kepala daerah menetapkan upah minimum provinsi (UMP).
“Ditujukan untuk menteri, gubernur, dan walikota yang punya kewenangan mengesahkan kenaikan UMP,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin, 26 Agustus 2013. Hidayat menargetkan peraturan ini disahkan pekan ini.
Baca Juga:
Penetapan UMP dihitung mengacu sejumlah indikator. Di antaranya, inflasi dan komponen hidup layak (KHL). Adapun kategorisasi KHL masih didiskusikan antara pengusaha dan buruh melalui serikat pekerja. “Mereka yang akan menentukan apa saja yang dihitung dalam KHL,” ujarnya.
Jika aturan ini disahkan, Hidayat menilai, kepala daerah harus mengacu pada aturan ini dalam merumuskan kenaikan upah. “Tidak bisa sembarangan,” katanya.
Hidayat mengatakan ihwal penyusunan aturan ini karena beberapa kepala daerah menetapkan UMP sepihak. UMP yang ditetapkan dianggap banyak merugikan pengusaha. Protes pengusaha itu banyak bermunculan ketika maraknya kenaikan UMP menjelang awal tahun ini.
Baca Juga:
Penetapan upah buruh merupakan bagian dari empat paket kebijakan stabilisasi ekonomi yang diumumkan pemerintah Jumat lalu. Dalam poin kedua yang bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi, pemerintah akan mengubah sistem upah minimum provinsi.
Penetapan upah yang selama ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi akan diubah berdasarkan skala industri. Menteri Hidayat menyebutkan telah menetapkan kategori skala industri ke dalam tiga jenis, yaitu industri padat karya, padat modal, dan Usaha Kecil Menengah.
PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler:
Metallica Hanya Minta 7 Pertanyaan
Jokowi Datang, Penonton Metallica Heboh
Metallica Cuci Muka di Hotel Bidakara
Metallica: Terima Kasih Jakarta
Nonton Metallica, Jokowi Dikawal Provos