TEMPO.CO, Jakarta - Asian Agri sudah membayar separuh utang pajak-nya yakni sebesar Rp 950 miliar. "Mereka sudah bayar setengah, kalau mau banding memang aturannya begitu," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di acara open house Idul Fitri Gubernur BI, Kamis, 8 Agustus 2013.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak berisi utang pajak 14 anak usaha Asian Agri sebesar total Rp 1,959 triliun. Angka ini termasuk denda keterlambatan bayar.
Asian Agri wajib membayar utang tersebut setelah Mahkamah Agung memvonis mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti menggelapkan pajak selama empat tahun berturut-turut dari 2002 hingga 2005 senilai Rp 1,259 triliun. Putusan itu dikeluarkan MA pada 18 Desember 2012.
Selain kewajiban itu, MA juga mengharuskan Asian Agri membayar denda Rp 2,5 triliun lebih atau senilai dua kali lipat dari pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun. Kewenangan penagihan sanksi denda ada di tangan Kejaksaan Agung.
Fuad menjelaskan proses administratif yang kini ditempuh Asian Agri. Sebelum mengajukan banding, Asian Agri punya hak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang dikeluarkan Ditjen Pajak. "Tapi pasti kami tolak," katanya.
Jika keberatan ditolak, Asian Agri bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Tapi, sesuai ketentuan, syarat banding adalah membayar minimal 50 persen dari tunggakan pajak sesuai Surat Ketetapan Pajak.
MARTHA THERTINA
Berita Lainnya:
Lebaran di Tanah Koja, Jokowi Lupa Kenalkan Istri
Kini Pengguna Instagram Bisa Import Video
Gayus Soal Remisi: Terserah yang Berkuasa Saja
Misteri Makian di Akun Facebook Sisca Yofie
Lebaran Ini, Jokowi Ternyata Juga Berencana Mudik