TEMPO.CO, Jakarta-Rancangan Undang-undang Perindustrian yang baru akan mengatur beberapa aspek seperti perwilayahan industri serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia demi memicu pertumbuhan industri. RUU yang tengah digodok di DPR ini diharapkan bisa menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1984 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan industri terkini.
"Sektor industri membutuhkan payung hukum baru. Adanya otonomi daerah, persaingan industri yang telah berubah, serta kondisi perekonomian global yang sudah berubah menjadi urgensi dibutuhkannya pengaturan-pengaturan baru di sektor industri,' kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, di kantornya, Rabu, 23 Juli 2013.
Beberapa aspek yang akan diatur dalam RUU yang baru, kata Ansari, antara lain pembangunan sumber daya manusia di sektor industri. Ansari mengatakan dalam RUU yang baru, pemerintah mengusulkan adanya standar kompetensi kerja wajib bagi sumber daya manusia di sektor industri. "Hal ini sungguh dibutuhkan, khususnya untuk mengantisipasi Asean Economic Community, serta aturan industri di World Trade Organization (WTO)," katanya.
Pemerintah menilai kualitas dan kompetensi SDM industri yang sekarang masih belum terstandar dan kualitasnya pun masih belum merata. Kemenperin mengatakan harus ada jaminan bahwa kualitas SDM di sektor industri harus merata. Selain SDM, kementerian juga mengusulkan pengaturan pengembangan wilayah industri.
Pemerintah menilai saat ini pengembangan kawasan industri hanya terpusat di Pulau Jawa sementara daerah potensial yang kaya sumber daya alam di luar Jawa masih banyak yang belum tereksploitasi. "Jadi, dalam RUU yang baru kami mengusulkan ada pengaturan tertentu agar swasta dan pemerintah juga bersedia menggarap area di luar Jawa," katanya.
Pengaturan mengenai pengembangan wilayah industri ini diharapkan bisa memicu percepatan dan pemerataan pembangunan industri di luar Jawa. Pengembangan wilayah industri, kata Ansari, harus didukung dengan pengembangan infrastruktur industri. Dalam RUU harus ada jaminan bahwa pemerintah mengatur pengembangan infrastruktur industri.
"Pemerintah misalnya mendorong pembangunan smelter tapi tidak ada listrik, jalan, dan pelabuhan. Di RUU yang baru harus dijamin adanya pembangunan infrastruktur. Jadi ini imbang dengan pembangunan industri. Jika swasta enggan maka pemerintah harus masuk," katanya.
ANANDA TERESIA
Berita Terpopuler:
Tomy Winata Punya Peternakan Sapi, Dirjen Tak Tahu
SBY Ditegur Negara Lain Akibat Ormas Anarkis
Blusukan Jokowi Disorot, Ahok: FITRA Politis
KPK Tetapkan Dua Hakim Tipikor Jadi Tersangka
Inilah Lima Hal yang Dilanggar Yusuf Mansur