TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan telah membayarkan klaim ke nasabah sejumlah Rp 691 miliar hingga akhir Juni 2013. Sebanyak 95 persen di antaranya disebut telah dicairkan. “Angka tersebut setelah dilakukan perhitungan batas penjaminan dan sett-off terhadap pinjaman,”ujar Direktur Penjaminan dan Manajemen Resiko LPS Salusra Satria dalam acara buka puasa bersama media, Selasa Malam, 16 Juli 2013.
Salusra menjelaskan, saat ini terdapat 50 bank yang dilikuidasi dengan simpanan sebanyak Rp 1.190 triliun dan 96,220 rekening. Dari angka itu, jumlah yang layak dibayar yakni 88.414 rekening atau sekitar Rp 924 miliar. Sedangkan yang tidak layar dibayar berjumlah Rp 266 miliar atau sebanyak 7.806 rekening.
Ia melanjutkan klaim yang tidak layak bayar disebabkan oleh tiga hal, yakni, berada di atas suku bunga acuan LPS, tidak ada aliran dana masuk, dan memiliki kredit macet yang lebih besar dari simpanannya. “Sebanyak 2.394 rekening atau Rp 223 miliar di atas suku bunga acuan LPS dan tidak ada aliran dana masuk di 1.015 rekening atau senilai Rp 13 miliar,” katanya.
Sementara untuk klaim tidak layak bayar karena kredit macet berjumlah 4.397 rekning dengan total simpanan Rp 29 miliar.
Menurut data LPS, total aset bank yang dilikuidasi yakni sebesar Rp 409,67 miliar dan total deposit sebesar Rp 1,15 triliun. Sebanyak 38 bank dinyatakan telah selesai menjalani proses likuidasi dan 12 bank dalam masa proses. “Penyebab mereka dilikuidasi atau disebut bank gagal itu sebagian besar karena penipuan,” ujar Salusra.
RIRIN AGUSTIA