TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, Mirza Adityaswara mengatakan rencana kenaikan LPS rate bergantung pada deposito rate. “LPS rate menunggu deposito rate naik, dan secara teori deposito rate akan naik kalau BI Rate sudah naik,” katanya dalam acara buka puasa bersama media di hotel Mulia Senayan, Selasa Malam, 16 Julis 2013.
Mirza menjelaskan, LPS rate berbeda dengan BI Rate dan FasBI Rate. LPS Rate berfungsi sebagai instrumen mekanisme berlangsungnya penjaminan dan tidak dapat mempengaruhi likuiditas perbankan. Sedangkan BI Rate dan Fasbi Rate adalah alat untuk menyerap likuidutas guna menjalankan fungsi moneternya.
“Bank Indonesia merupakan otoritas moneter yang juga bisa mengatur pasokan uang. Oleh karenanya, bank sentral punya alat untuk mengatur likuiditas. Fungsinya tentu berbeda dengan LPS rate,” ujarnya.
Saat ini, FasBI rate berada pada level 4,75 persen atau telah 100 basis poin dari posisi terendahnya 3,75 persen dan BI rate saat ini berada di level 6,5 persen. Sedangkan suku bunga penjaminan untuk mata uang rupiah berada pada level 5,75 persen dan valuta asing sebesar 1,25 persen.
Untuk menentukan kenaikan, LPS akan mengadakan rapat pada akhir bulan ini. Namun Mirza memastikan jika deposito rate naik maka LPS rate juga akan ikut naik. Adapun acuan untuk menaikkan deposito rate dilihat dari 58 bank di Indonesia.
“Kalau misalnya data menunjukkan deposito rate naik 0,25 persen kita juga akan naik segitu,” ujarnya.
RIRIN AGUSTIA