TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 Juni 2013, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: SK. 4409/PR.301/DRDJ/2013 tentang tarif batas atas dan bawah bus antar-kota antar-provinsi (AKAP). Patokan tarif ini naik 15 persen dibandingkan rujukan lama yang terbit pada 2009 karena mengakomodasi kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, penetapan rentang batas atas dan bawah sudah mempertimbangkan kelangsungan bisnis pengusaha. Saat penumpang padat, operator bus boleh menaikkan tarif dasar hingga 30 persen. Sebaliknya pada musim sepi penumpang, harga tiket tidak boleh dijual di bawah 20 persen dari tarif dasar.
Seperti apa patokan tarif tersebut?
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
1. Tarif dasar Rp 124 per penumpang per kilometer
2. Tarif batas atas Rp 161 per penumpang per kilometer
3. Tarif batas bawah Rp 99 per penumpang per kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lain)
1. Tarif dasar Rp 138 per penumpang per kilometer
2. Tarif batas atas Rp 179 per penumpang per kilometer
3. Tarif batas bawah Rp 110 per penumpang per kilometer
MARIA YUNIAR
Topik terhangat:
Ramadan | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Terpopuler
Wawancara Tempo dengan Ucok Eksekutor Cebongan
Ini Pengakuan Penulis Buku SD 'Porno' Anak Gembala
Sefti Ingin Jenguk Fathanah di Bilik Asmara
Alex Noerdin Batal Jadi Gubernur Sumatera Selatan
Wanita Ini Diperkosa Saat Antre Tiket Wimbledon